BAB II
NASIONALISME
a. Mawas ke dalam bertujuan untuk menjaga ketahanan negara
dari ancaman internal negaranya sendiri agar menjaga ketahanan
nasional.
b. Mawas ke luar bertujuan untuk menjaga ketahanan negara dari
ancaman negara lain. Dengan adanya kerjasama dari internal bangsa
negara tersebut maka dengan mudah suatu negara dapat menjaga
negaranya dari ancaman negara lain.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung nilai kebersamaan, gotong royong,
tenggang rasa dan keadilan sosial. Jika dalam suatu negara pertahanannya
dilakukan oleh perorangan maka tidak akan tercapai kesejahteraan
masyarakat, jadi aspek kolektivitas sangat signifikan dalam menentukan
keberhasilan kerja-kerja untuk membangun ketahanan yang tangguh. Oleh
karena itu, asas ini sangat berpengaruh terhadap ketahanan suatu negara.
•
Peraturan dan Perundangan Terkait
Adapun undang-undang dan peraturan, yang sekaligus sebagai landasan
operasional dalam penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi
manusia di Republik ini, antara lain, sebagai berikut:
a) UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia ini, antara lain:
1. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
2. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
27