BAB II NASIONALISME a. Mawas ke dalam bertujuan untuk menjaga ketahanan negara dari ancaman internal negaranya sendiri agar menjaga ketahanan nasional. b. Mawas ke luar bertujuan untuk menjaga ketahanan negara dari ancaman negara lain. Dengan adanya kerjasama dari internal bangsa negara tersebut maka dengan mudah suatu negara dapat menjaga negaranya dari ancaman negara lain. 4. Asas Kekeluargaan Asas kekeluargaan mengandung nilai kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan keadilan sosial. Jika dalam suatu negara pertahanannya dilakukan oleh perorangan maka tidak akan tercapai kesejahteraan masyarakat, jadi aspek kolektivitas sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan kerja-kerja untuk membangun ketahanan yang tangguh. Oleh karena itu, asas ini sangat berpengaruh terhadap ketahanan suatu negara. • Peraturan dan Perundangan Terkait Adapun undang-undang dan peraturan, yang sekaligus sebagai landasan operasional dalam penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi manusia di Republik ini, antara lain, sebagai berikut: a) UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini, antara lain: 1. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya; 2. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 27

Select target paragraph3