BAB II
NASIONALISME
Meskipun demikian payung hukum yang khusus tentang Wawasan
Nusantara belum ada, hanya disinggung dalam Undang-undang No.06
Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Agaknya, pada saat ini, sudah
menjadi sebuah kebutuhan untuk diadakannya sebuah payung hukum guna
menerbitkan kesadaran kenusantaraan pada setiap diri warga negara, baik
generasi sekarang maupun esok, khususnya bagi mereka yang mendapat
mandat menjadi pimpinan nasional.
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional yang dimaksud, adalah sebagaimana yang didefinisikan
oleh Daoed Joesoef, berikut ini:
“ Kekuatan, kemampuan, daya tahan, dan keuletan, yang
menjadi tujuan suatu bangsa untuk menghadapi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar
atau pun dalam, yang secara langsung atau tidak langsung
membahayakan kelansungan hidup bangsa dan negara.”30)
Sementara, Ketahanan Nasional itu sendiri memiliki sejumlah asas yang
terdiri dari dan, berikut pengertiannya, yang menjelaskan bahwa Ketahanan
Nasional adalah bersifat multi dimensi. 31)
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Asas kesejahteraan dan keamanan adalah suatu asas yang tidak bisa
dipisahkan karena keduanya saling mempengaruhi.Keamanan dan
kesejahteraan harus saling berdampingan pada kondisi apapun.Kedua
aspek ini merupakan tolak ukur dalam ketahanan nasional suatu negara.
30) Lihat Daoed Joesoef, Studi Strategi: Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional. Jakarta:
Kompas Media Nusantara, 2014. Halaman 19. Lalu, bandingkan dengan definisi berikut: “Ketahanan
nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun luar untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan
nasional.” http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/
31) https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/23/asas-asas-ketahanan-nasional/. Perihal undang-undang ketahanan nasional, Presiden SBY memiliki pendapat sebagai berikut ini:
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
25