BAB II NASIONALISME Meskipun demikian payung hukum yang khusus tentang Wawasan Nusantara belum ada, hanya disinggung dalam Undang-undang No.06 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Agaknya, pada saat ini, sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk diadakannya sebuah payung hukum guna menerbitkan kesadaran kenusantaraan pada setiap diri warga negara, baik generasi sekarang maupun esok, khususnya bagi mereka yang mendapat mandat menjadi pimpinan nasional. KETAHANAN NASIONAL Ketahanan nasional yang dimaksud, adalah sebagaimana yang didefinisikan oleh Daoed Joesoef, berikut ini: “ Kekuatan, kemampuan, daya tahan, dan keuletan, yang menjadi tujuan suatu bangsa untuk menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar atau pun dalam, yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan kelansungan hidup bangsa dan negara.”30) Sementara, Ketahanan Nasional itu sendiri memiliki sejumlah asas yang terdiri dari dan, berikut pengertiannya, yang menjelaskan bahwa Ketahanan Nasional adalah bersifat multi dimensi. 31) 1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan Asas kesejahteraan dan keamanan adalah suatu asas yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling mempengaruhi.Keamanan dan kesejahteraan harus saling berdampingan pada kondisi apapun.Kedua aspek ini merupakan tolak ukur dalam ketahanan nasional suatu negara. 30) Lihat Daoed Joesoef, Studi Strategi: Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2014. Halaman 19. Lalu, bandingkan dengan definisi berikut: “Ketahanan nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.” http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/ 31) https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/23/asas-asas-ketahanan-nasional/. Perihal undang-undang ketahanan nasional, Presiden SBY memiliki pendapat sebagai berikut ini: Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 25

Select target paragraph3