BAB II
NASIONALISME
Dalam konteks kebijakan politik yang mengacu pada Konvensi Hukum
Laut III 1982 dan pembangunan Poros Maritim Dunia, maka perspektif
Kusuma-Atmadja menjadi sangat signifikan untuk dipahami dalam
konteks global Abad 21 “bahwa Negara RI di dalam kesemestaannya
merupakan kesatuan yang utuh; dan ancaman terhadap satu kawasan laut
akan diartikan sebagai ancaman nyata terhadap seluruh wilayah negara
RI.”28)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan
wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.”29)
Ada pun fungsinya, adalah sebagai berikut :
•
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
•
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai
cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
•
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
•
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga.
28) Pane, 2015:277.
29) https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara. Suradinata, Ermaya. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas, 2005. Halaman 12-14.
24
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional