BAB II NASIONALISME Dalam konteks kebijakan politik yang mengacu pada Konvensi Hukum Laut III 1982 dan pembangunan Poros Maritim Dunia, maka perspektif Kusuma-Atmadja menjadi sangat signifikan untuk dipahami dalam konteks global Abad 21 “bahwa Negara RI di dalam kesemestaannya merupakan kesatuan yang utuh; dan ancaman terhadap satu kawasan laut akan diartikan sebagai ancaman nyata terhadap seluruh wilayah negara RI.”28) “Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.”29) Ada pun fungsinya, adalah sebagai berikut : • Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara. • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. 28) Pane, 2015:277. 29) https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara. Suradinata, Ermaya. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas, 2005. Halaman 12-14. 24 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3