BAB II
NASIONALISME
TAP MPR RI NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Hal yang penting diperhatikan, selain bagaimana proses historis, adalah
juga tentang bagaimana “Pemahaman Hak Azasi Manusia bagi Bangsa
Indonesia, yang terdapat dalam butir-butir berikut ini:
1. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada
perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan
harkat dan martabat manusia.
2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang
sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan,
agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status
lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya
harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat
mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat
historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
WAWASAN NUSANTARA
Kusuma-Atmadja menjelaskan tentang perkembangan sejarah pemikiran
dan kebijakan Wawasan Nusantara, yakni dari “lahirnya Asas (Prinsip)
Nusantara (Kepulauan), perkembangannya menjadi Wilayah Negara
Nusantara di mana tanah dan air merupakan kesatuan yang tidak
terpisahkan, yang kemudian berkembang lagi menjadi Wawasan Kesatuan
Bangsa dan Negara yang dikenal dengan nama Wawasan Nusantara.”Jika
“Asas Nusantara merupakan terutama suatu konsepsi kewilayahan nasional,
sedangkan Wawasan Nusantara merupakan suatu cara pandang kesatuan
politik dari bangsa dan negara yang mencakup kenyataan geografi wilayah
negara sebagai suatu negara kepulauan.”27)
27) Pane, Penyusun. Rekam Jejak Kebangsaan:Mochtar Kusuma-Atmadja. Jakarta: Penerbit Buku
Kompas, 2015. Halaman 275-277.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
23