BAB II NASIONALISME Kedua, Bab I Tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1, yang berbunyi: “(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketiga, Pasal 27 yang berbunyi: “(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Keempat, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (lihat Gambar 4) Kesemua ini menegaskan bahwa hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang terpisah, apalagi asing terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, karena hal hak asasi manusia sudah ada, baik dalam alam pikiran maupun pengalaman hidup para pejuang dan pendiri bangsa, yang dengan sendirinya tercerminkan manakala mereka merumuskan bagaimana wujud bangsa dan negara Republik Indonesia yang dicita-citakan. Gambar 4 : HAM dalam UUD 45 HAM DALAM UUD 1945 berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk lepada pembatasan yang ditetapkan UU ( Pasal 28J) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 l ** > untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan ( Pasal 28A ) •• membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hakanak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan dtskriminasi ( Pasal 28B ) ** HAK ASASI MANUSIA mengembangkan diri , mendapat pendidikan, memperoieh mantaatdari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif ( Pasal 28C » * > dalam . hidup sejahtera lahir dan batin memperoieh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoieh kesempatan dan manfaatguna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebasdari penyiksaan (Pasal 28G) - I 22 UUD 1945 pengakuan yang sama di hadapan hukum . hak untuk bekerja dan kesempatan ygsama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan ( Pasal berkomunikasi, memperoieh, mencari, memiliki, merryimpan, mengDlahdan merryampaikan informasi, ( Pasal 28F) ** Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 280 ) ** . lebebasan memelukagama meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan bersenkat , berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E ) **

Select target paragraph3