BAB II NASIONALISME Djustru inilah prinsip saja jang kedua. Inilah filosofisch principe jang nomor dua, jang saja usulkan kepada Tuan-tuan, jang oleh saja namakan “internasionalisme”.’18) Hal yang penting adalah untuk terus-menerus mempertimbangkan perihal hak asasi manusia dalam konteks nasionalisme ke-Indonesia-an, sebagaimana penegasan Soekarno tentang afinitas antara internasionalisme dan nasionalisme.19) “Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminja nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinja internasionalisme. Jadi dua hal ini, saudara-saudara, prinsip satu dan prinsip dua, jang pertama-tama saja usulkan kepada tuan-tuan sekalian, adalah bergandengan erat satu sama lain.”20) Oleh karena itu, jika kita mempertimbangkan asal-usul lahirnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, maka kita akan mendapatkan sejauhmana eratnya hubungan antara Internasionalisme (khususnya yang berkenaan dengan penghormatan dan penegakan hak asasi manusia) dan nasionalisme ke-Indonesia-an (khususnya yang berkenaan dengan konstitusi dan keseluruhan perundang-undangan, serta berbagai peraturan yang merupakan turunannya).21) Jadi, penghormatan terhadap hukum internasional bukanlah hal yang baru, yang harus diberikan oleh generasi sekarang, demikian pula bangsa Indonesia juga harus memberikan penghormatan terhadap kemanusiaan, karena hal ini sudah ada sejak para 18) Soekarno membedakan antara internasionalisme dengan kosmopolitanisme (jang tidak mau adanja kebangsaan). Lihat Iwan Siswo, 2014:487. Jilid I. 19) Adalah menjadi sangat penting untuk mempertimbangkan apa yang dikatakan Sjahrir: “Akuhampir-hampir hendak mengatakan bahwa nasionalisme ialah proyeksi daripada kompleks inferioritas dalam hubungan kolonial antara bangsa yang dijajah dan bangsa yang menjajah. Jadi, dari semula dasar dari propaganda nasionalistis adalah suatu perasaan yang tidak rasional.”Zulkifli, Arif. Dkk. (Penyunting).Sjahrir: Peran Besar Bung Kecil. Jakarta: Kepustaaan Populer Gramedia, 2015. Halaman145. 20) Lihat Iwan Siswo, 2014:487. Jilid III. 21) Menurut McVey: “internasionalisme (kemudian ditafsirkan sebagai prikemanusiaan, kepedulian akan kesejahteraan global umat manusia.” Lev dan McVey, 2014:17. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 19

Select target paragraph3