BAB II
NASIONALISME
Dalam pidatonya itu, Soekarno mengusulkan Pancasila dengan urutan
tersendiri, yang kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan, sebagaimana
yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. (Lihat
Tabel 1). Namun, dalam konteks ini, hal yang mendapat perhatian
utama adalah gagasan sila internasionalisme. Sehubungan dengan itu,
Soekarno menyebutkan dua kali dalam pidatonya berkenaan dengan kata
internasional, dengan pemaknaan yang berbeda, yang kemudian muncul
sebagai salah satu sila dalam usulannya.
Pertama, Soekarno menyebut internasional dalam pemaknaan hukum
yang memudahkan lahirnya kemerdekaan. Hukum Internasional adalah
memudahkan bangsa Indonesia untuk mendirikan negaranya, yang
kontradiksi dengan pandangan sekarang bahwa hukum internasional,
khususnya, yang berkenaan dengan hak asasi manusia justru menyulitkan
aparat negara dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara.
“...bahwa sebenarnja international recht, hukum internasional,
menggampangkan pekerjaan kita? Untuk menyusun,
mengadakan, mengakui satu negara jang merdeka, tidak
diadakan sjarat-sjarat jang neko-neko, jang mendjelimet, tidak!
Sjaratnja sekedar bumi, rakjat, pemerintah jang teguh! Ini
sudah tjukup untuk international recht.”17)
Kedua, Soekarno menyebut kata internasional dalam kaitan dengan
latarbelakang kemunculan Sila Internasional atau perikemanusiaan, yang
kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan sebagai Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Artinya, bangsa dan negara ini, selain mendapat
keuntungan dari hukum internasional, juga memberi penghormatan,
mengadopsi dan menegakan nilai-nilai hukum internasional dengan spirit
nasionalisme yang terbuka.
‘Kita harus menudju persatuan dunia, persaudaraan dunia.
Kita bukan sadja harus mendirikan negara Indonesia Merdeka,
tetapi kita harus menudju pula kepada kekeluargaan bangsabangsa.
17) Lihat Iwan Siswo, Panca Azimat Revolusi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014. Jilid I,
halaman 475.
18
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional