BAB I PENDAHULUAN bila dilanjutkan berarti matinya rasa kebangsaan dan tidak teraturnya atau tidak terkendalikannya kehidupan bernegara sehari-hari jika dipandang dari perspektif tujuan berideologi itu sendiri. Sementara, jika dilihat dari 3 komponen ideologi menurut WeberRodinson, Dawam mengatakan, bahwa hal itu sekait dengan kehidupan ber-Indonesia, yang mana ada hal yang penting untuk dipertimbangkan, yakni: spirit (daya yang menggerakkan), mentalitas (membentuk perilaku), dan lembaga (sistem yang menjaga pasang-surut, kontekstualisasi dan sosialisasi nilai-nilai ideologis) di dalam mengelola kehidupan bernegara, yang mana sudah sejak awal para pendiri Republik ini mengingatkan perihal spirit ini, khususnya oleh Soepomo yang menyatakan di dalam sidang BPUPK: “Paduka Tuan Ketua, yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun kita membikin undang-undang yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan, itu bersifat perseorangan, undang-undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik.”7) Agaknya, ketiga komponen utama tersebut, semakin surut, bahkan sejak pasca Reformasi 1998, salah satunya dikarenakan institusi yang menjaga ketiga komponen tersebut tidak ada atau, sudah ditiadakan. Meskipun demikian, dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas, hanya ada 2 institusi yang dinilai oleh publik yang terkuat dalam pelaksanaan Pancasila, yakni TNI, dalam hal menjaga perairan Indonesia; dan KPK, dalam memberantas korupsi. Namun tragisnya, pada saat ini KPK justru sedang didekonstruksi, yang sekaligus menjadi sebuah fenomena politik yang menunjukkan adanya rivalitas di kalangan antar penjabat lembaga negara itu sendiri.8) 7) Latif, 2014:241. 8) Yuliana Rini DY dan Toton Suryaningtyas, “Jajak Pendapat Kompas: Membumikan Gagasan Ideal Pancasila.” Kompas, 1 Juni 2015. “Menurut Lola, sedikitnya ada 15 hal penting dalam naskah Rancangan Undang-Undang KPK di DPR yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu hal krusial itu adalah KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun sejak RUU tersebut disahkan sebagai undang-undang sebagaimana tercantum pada Pasal 5 dan Pasal 73. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 5

Select target paragraph3