P E N G A N TA R
sebangsa dan setanah air akan semakin kokoh, apalagi kesejahteraan
berelasi dengan ketahanan nasional bagaikan sisi-sisi dari mata uang logam
yang sama, maka bukan saja penegakan hak asasi manusia mengkondisikan
ketahanan nasional yang tangguh, tetapi sekaligus mencerminkan
pengamalan sila-sila Pancasila yang seutuhnya, yang berarti aparat negara
berpikir dan bertindak sesuai dengan dasar negara, yakni Pancasila dan
UUD NRI 1945” (hal, 112).
Dengan kata lain, upaya ketahanan nasional yang diharapkan menciptakan
negara yang kuat sesungguhnya dapat dicapai melalui penguatan negara
dalam mengimplementasikan prinsip dan norma hak asasi manusia.
Menanamkan rasa kebangsaan, yang membangkitkan rasa kebanggaan
warganegara dan lantas perasaan ini dikelola sebagai alat persatuan sangat
mungkin dikelola melalui upaya penegakan hukum yang beriringan
dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga negara
di segala bidang. Tugas sektor pertahanan tidak saja mempertahankan
NKRI, seperti jargon yang selama ini didengungkan, “NKRI Harga
Mati”. Tetapi mempertahankan tanah air dan segala kekayaan yang ada di
dalamnya sebagai satu kesatuan teritori mesti disertai dengan pemenuhan
hak warga agar dapat menikmati seluruh kekayaan alam seadil-adilnya
tanpa terkecuali. Dalam diskursus ketahanan saat ini, manusia (human)
bahkan mengambil peran penting sebagai sasaran kebijakan yang harus
diberdayakan (empowering). Kajian paling mutakhir melekatkan dimensi
manusia sebagai elemen terpenting dalam sektor pertahanan ini kemudian
dikenal secara meluas sebagai kajian human security. Sebuah komisi yang
dibentuk PBB dalam kajian ini melalui laporan akhirnya mendefinisikan
human security sebagai berikut:
Melindungi sumber-sumber terpenting kehidupan manusia
melalui suatu cara meningkatkan kemerdekaan manusia dan
pemenuhan manusia. Human security artinya melindungi
kemerdekaan fundamental - kemerdekaan sebagai esensi
kehidupan. Ini berarti melindungi rakyat dari kritis (yang
amat sangat) dan ancaman serta situasi yang meluas. Ini
berarti menggunakan proses yang membangun kekuatan
dan aspirasi rakyat. Ini berarti, penciptaan sistem sosial,
lingkungan, ekonomi, militer dan sistem budaya yang bersamasama memberikan rakyat blok bangunan pertahanan, mata
pencaharian dan martabat (CHS; 2003: 4)
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
xii