P E N G A N TA R
Soeharto dipraktikkan dalam disain politik yang sentralistik yang didukung
oleh mesin birokrasi dan peran militer. Disini negara berperan mengatur
segala hal hingga melakukan penetrasi ke berbagai kehidupan masyarakat
sampai ke pelosok pedesaan.
Menjelang tahun 1990an, Chauvinisme Soeharto diperlihatkan oleh aktivis
gerakan masyarakat sipil yang kemudian lebih dikenal sebagai aktifis hak
asasi manusia. Kelompok inilah yang mulai berupaya mendengar korbankorban pembangunan, dari korban pembangunan waduk Kedung Ombo,
pembantaian masyarakat sipil DOM (Daerah Operasi Militer Aceh), Timor
Timur, pembantaian buruh Marsinah, pembunuhan wartawan Udin, dan
sejumlah tindakan kekerasan yang diselidiki Komnas HAM karena adanya
dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di beberapa tempat. Suara
para korban yang digemakan aktifis HAM, dirilis berbagai media dan
terus direproduksi sebagai bahan kritikan vis a vis negara, sedikitnya telah
membuka mata publik atas dampak yang tak terelakkan dari kebijakan Orde
Baru. Kegaduhan politik oleh aksi protes dari kalangan sipil ini semula
dapat direpresi dan dibungkam. Namun seiring menguatnya gelombang
demokratisasi sebagai kekuatan global, The Smiling General ( Jenderal Yang
Murah Senyum) — begitulah Soeharto selama ini dikenal, tak dapat lagi
membendung kekuatan masyarakat sipil dan gerakan massa karena pada
akhirnya turut berperan menghantam bangunan ekonomi yang selama ini
dia banggakan.
Sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai mengenal kosa kata baru, hak asasi
manusia (human rights) sebagai diskursus yang mulai menelanjangi sisi gelap
rezim Orde Baru. Atas desakan internasional dan semakin menguatnya
gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan isu hak asasi manusia, Soeharto
sendiri akhirnya tak bisa membendung gelombang tuntutan ini yang
kemudian menginisasi lahirnya lembaga negara bernama Komnas HAM
RI (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Sampai
menjelang lengsernya Soeharto 1998, Komnas HAM memiliki peran
penting dalam upaya mendekonstruksi disain politik Orde Baru. Beberapa
kerja penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan ke publik menjelang
periode ini banyak menimbulkan goncangan politik yang berujung pada
upaya demiliterisasi. Salah satu capaian penting bagi proses demiliterisasi
adalah pemisahan sektor pertahanan dan keamanan dimana polisi menjadi
lembaga yang terpisah dari militer. Hingga terbentuknya UU No.39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM, Komnas HAM semakin memiliki peran penting dalam
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
xi