BAB IV
D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S
Indonesia dikatakan mengalami defisit demokrasi.47) Di lain pihak,
Indonesia adalah negara yang menjadi motor yang menghela pemberlakuan
sistem demokrasi di kalangan negara-negara ASEAN karena adanya
pandangan bahwa “...kehidupan politik yang menghormati prinsip-prinsip
demokrasi ... adalah jalan bagi terwujudnya perdamaian di kawasan.”48)
Hal yang perlu dipertimbangkan perihal demokrasi bahwa, baik Indonesia
maupun ASEAN sama-sama berada dalam lompatan atau transformasi
dari masyarakat politik non-demokratik menuju demokratik sehingga
menghadapi tantangan yang berat untuk mendorong perkembangan yang
cepat dan simultan.
Memang Indonesia sedang menghadapi permasalahan dalam 3 hal yang
erat kaitannya dengan stabilitas keamanan dan solidaritas nasional, yakni:
sistem demokrasi, penegakan hukum dan, penghormatan serta penegakan
hak asasi manusia. Ketiga hal tersebut berkelindan satu dengan lainnya,
yakni demokrasi harus berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia,
yang di dalam implementasinya membutuhkan kehadiran negara hukum
sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NKRI 1945. Bila ketiga hal itu
tidak bisa hadir secara bersamaan, maka mereka yang mengklaim dirinya
nasionalis atau penjaga negara akan dengan segera menyatakan, dengan
logika terbalik dan tanpa mempertimbangkan perkembangan lingkungan
strategis, bahwa ketiga hal tersebut sebagai faktor yang dapat memicu
kemunculan sikap arogan, menuntut kebebasan tanpa batas, euforia
berlebihan sehingga menimbulkan suasana anarkis.49) Padahal demokrasi
merupakan keniscayaan dari pilihan politik negara ini berbentuk republik,50
oleh karena itu pemikiran bernegara yang sebaiknya dikembangkan terusmenerus adalah berfokus pada memikirkan tentang jawaban dari persoalan:
bagaimanakah mewujudkan rakyat itu berdaulat? Dan, secara bersamaan
memikirkan apa yang disebut oleh Hatta, yakni bagaimanakah mewujudkan
47) Wikipedia: “Defisit demokrasi adalah suatu situasi dimana kurangnya akuntabilitas dan kontrol
atas proses pengambilan keputusan yang demokratis.[1] Sedangkan menurut Leeds defisit demokrasi
bermakna bahwa institusi-institusi, terutama pemerintah gagal memenuhi prinsip-prinsip umum
demokrasi.” https://id.wikipedia.org/wiki/Defisit_demokrasi
48) Choiruzzad, ASEAN Di Persimpangan Sejarah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Halaman 47.
49) Munaf dan Susanto. Geopolitik dan Geostrategi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Halaman 103.
86
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional