BAB IV D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S Indonesia dikatakan mengalami defisit demokrasi.47) Di lain pihak, Indonesia adalah negara yang menjadi motor yang menghela pemberlakuan sistem demokrasi di kalangan negara-negara ASEAN karena adanya pandangan bahwa “...kehidupan politik yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi ... adalah jalan bagi terwujudnya perdamaian di kawasan.”48) Hal yang perlu dipertimbangkan perihal demokrasi bahwa, baik Indonesia maupun ASEAN sama-sama berada dalam lompatan atau transformasi dari masyarakat politik non-demokratik menuju demokratik sehingga menghadapi tantangan yang berat untuk mendorong perkembangan yang cepat dan simultan. Memang Indonesia sedang menghadapi permasalahan dalam 3 hal yang erat kaitannya dengan stabilitas keamanan dan solidaritas nasional, yakni: sistem demokrasi, penegakan hukum dan, penghormatan serta penegakan hak asasi manusia. Ketiga hal tersebut berkelindan satu dengan lainnya, yakni demokrasi harus berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia, yang di dalam implementasinya membutuhkan kehadiran negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NKRI 1945. Bila ketiga hal itu tidak bisa hadir secara bersamaan, maka mereka yang mengklaim dirinya nasionalis atau penjaga negara akan dengan segera menyatakan, dengan logika terbalik dan tanpa mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis, bahwa ketiga hal tersebut sebagai faktor yang dapat memicu kemunculan sikap arogan, menuntut kebebasan tanpa batas, euforia berlebihan sehingga menimbulkan suasana anarkis.49) Padahal demokrasi merupakan keniscayaan dari pilihan politik negara ini berbentuk republik,50 oleh karena itu pemikiran bernegara yang sebaiknya dikembangkan terusmenerus adalah berfokus pada memikirkan tentang jawaban dari persoalan: bagaimanakah mewujudkan rakyat itu berdaulat? Dan, secara bersamaan memikirkan apa yang disebut oleh Hatta, yakni bagaimanakah mewujudkan 47) Wikipedia: “Defisit demokrasi adalah suatu situasi dimana kurangnya akuntabilitas dan kontrol atas proses pengambilan keputusan yang demokratis.[1] Sedangkan menurut Leeds defisit demokrasi bermakna bahwa institusi-institusi, terutama pemerintah gagal memenuhi prinsip-prinsip umum demokrasi.” https://id.wikipedia.org/wiki/Defisit_demokrasi 48) Choiruzzad, ASEAN Di Persimpangan Sejarah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015. Halaman 47. 49) Munaf dan Susanto. Geopolitik dan Geostrategi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014. Halaman 103. 86 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3