Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
9.
Komnas HAM juga menerima pengaduan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran hak memperoleh keadilan oleh lembaga peradilan.5 Aduan yang
dimaksud antara lain tidak diberikannya salinan putusan perkara, tidak
dilaksanakannya putusan pengadilan, dan putusan hakim yang mengabaikan bukti
dan fakta dalam persidangan. Data ini menunjukkan bahwa pada tahap peradilan,
dugaan pelanggaran hak dapat terjadi dengan bentuk persoalan administrasi
hingga tidak dijalankannya putusan pengadilan. Hal ini menghambat hak pelapor
dan korban untuk mendapatkan pemulihan atas pelanggaran hak memperoleh
keadilan.
10.
Kelompok khusus meliputi kelompok rentan dan kelompok minoritas yang meliputi
perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, orang lanjut
usia, masyarakat miskin, kelompok minoritas berdasarkan agama, ras dan suku,
dan kelompok minoritas berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok khusus ini sering menghadapi
berbagai hambatan-hambatan yang dapat menyebabkan terlanggarnya hak
memperoleh keadilan. Oleh karena kerentanan yang dimilikinya, kelompok khusus
sering mendapatkan berbagai macam bentuk diskriminasi baik dari aparat penegak
hukum ataupun dari sistem dan/atau mekanisme prosedural hukum yang ada.
Perlakuan diskriminasi dapat ditemui baik dari segi aksesibilitas fisik dan ekonomi,
proses administrasi, perlakuan yang tidak menyenangkan, hingga jenis sanksi dan
vonis yang diberikan.
11.
Berbagai pelanggaran hak memperoleh keadilan yang muncul dalam masyarakat
menjadi indikasi awal bahwa adanya permasalahan pada proses implementasi dan
penegakan hukum yang belum sesuai dengan prinsip, norma, dan standar HAM.
Hal ini dapat terjadi karena di antara lembaga penegak hukum belum mempunyai
tafsir yang sinkron terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terjadi
disharmoni dalam pelaksanaannya misalnya terkait konsep dan aturan tentang
keadilan restoratif.
12.
Belum adanya penjabaran secara komprehensif dan terjadinya perbedaan tafsir
dan implementasi antar institusi penegak hukum atas hak memperoleh keadilan,
maka Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak
Memperoleh Keadilan.
B.
Kedudukan Komnas HAM
13.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang dibentuk dengan undang-undang. Dalam Pasal 75 huruf a dan b UU
HAM, Komnas HAM memiliki tujuan untuk mengembangkan situasi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh
rakyat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam pelbagai bidang kehidupan.
5
Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, rata-rata pengaduan berkaitan dengan permasalahan putusan
pengadilan dalam 4 tahun terakhir (2017-2020) mencapai 35,5% kasus.
3