Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
GLOSARIUM
Hak Otohton
Hak alamiah (natural right) yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat hukum adat sebelum ada
pengaturan hak lainnya. Hak yang bersifat original (orisinil).
Due Process of Law
Proses hukum yang benar dan adil.
Non-derogable Rights
Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Ne Bis in Idem
Asas hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum kembali untuk kejahatan
yang telah dipidanakan kepadanya.
Asas Non-Retroaktif
Asas yang melarang keberlakuan surut sebuah undang-undang.
Asas Non-self Incrimination
Asas untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri dalam proses
peradilan pidana.
Pro Bono
Bantuan pelayanan hukum secara cuma-cuma atau berbiaya rendah yang diberikan kepada
masyarakat umum, terutama mereka yang tidak mampu.
Pro Deo
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai oleh negara.
Kebijakan Apartheid
Kebijakan mempertahankan dominasi kelompok minoritas ras kulit putih yang berkuasa atas
kelompok mayoritas bukan kulit putih yang memiliki daya tawar lebih rendah melalui
pengaturan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, politik, militer, dan kebudayaan.
Patriarki
Budaya patriarki. Yakni budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan
tunggal dalam berbagai tatanan dan lapisan masyarakat.
Forum Internum
Kebebasan untuk memiliki atau menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,
termasuk berpindah atau meninggalkan agama atau kepercayaan. Hak ini merupakan hak
absolut, tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.
Forum Externum
Kebebasan untuk mengungkapkan atau memanifestasikan agama atau keyakinan, yang
dalam kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan yang spesifik, dapat dibatasi.
69