Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan kewajiban atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM meliputi lembaga di tingkat pusat maupun daerah termasuk yang sifatnya lembaga perwakilan di tingkat lokal. Daerah dengan status kekhususan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban yang sama untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak memperoleh keadilan; khususnya bagi mereka yang rentan dan minoritas. Atribut kekhususan, tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengabaikan pelindungan hak asasi manusia bagi mereka yang harus mengikuti mekanisme lokal dalam menyelesaikan pelanggaran hukum atau norma sosial lainnya. 329. Mekanisme pemulihan hak baik formal maupun informal, harus memperhatikan beberapa hak yang dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hak-hak itu adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama atau berkeyakinan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Hal ini karena hak-hak tersebut bernilai tinggi terhadap derajat martabat manusia. Maka, proses pemulihan suatu pelanggaran hak, tidak boleh dengan cara melanggar hak yang tidak dikurangi eksistensinya dalam keadaan apapun (nonderogable) tersebut. Sebagai gambaran, dalam proses interogasi untuk penyidikan guna mendapatkan informasi atau pengakuan tersangka, maka penyidik tidak boleh melakukan penyiksaan. Demikian juga dalam mekanisme informal untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak boleh dilakukan dengan cara penyiksaan atau kekerasan yang merendahkan martabat manusia atau mengakibatkan kematian. 330. Penerapan prinsip dan norma HAM internasional dalam mekanisme formal pemulihan hak menurut Komite HAM PBB dapat dilakukan dengan tiga metode pendekatan, yaitu: a. hakim secara langsung menerapkan muatan Kovenan dalam pertimbangan hukum putusannya; b. jika sistem hukum yang berlaku tidak memungkinkan cara pertama maka hakim dapat menerapkan norma peraturan perundang-undangan yang sebanding atau sama dengan norma dalam Kovenan; c. hakim menerapkan norma dari peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, tetapi disertai dengan intepretasi yang mengacu atau bersumber dari substansi Kovenan HAM internasional86; Dengan metode pendekatan ini maka hakim dapat memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya atas HAM-nya sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif yang menjadi penyeimbang bagi kekuasaan negara lainnya di ranah legislatif maupun eksekutif. B. Aktor Non-Negara 331. Aktor non-negara yang menjadi pelaku atau pihak ketiga bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan. Dalam 86 Komentar Umum Komite HAM No. 31 [80] tentang Sifat Kewajiban Hukum Umum yang Dibebankan pada Negara Pihak Kovenan (The Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant), diadopsi pada 29 Maret 2004 (Pertemuan ke-2187)., Paragraf 15. 65

Select target paragraph3