Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan ad integrum),84 asas proporsionalitas, asas persamaan di hadapan hukum, asas penghormatan dan penghargaan kepada korban, dan asas nondiskriminasi. 85 325. Di dalam KIHSP dalam Pasal 2 Ayat (3) diatur bahwa bagi Negara Pihak berjanji: a. untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasankebebasannya yang diakui Kovenan ini dilanggar, maka harus memperoleh ganti rugi yang efektif meskipun pelanggaran tersebut telah dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan. b. untuk menjamin bahwa setiap orang yang menuntut ganti rugi tersebut harus mendapatkan suatu penetapan atas haknya tersebut dari badan peradilan, administratif atau legislatif, atau badan yang berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara yang bersangkutan; serta berhak untuk mengembangkan kemungkinan-kemungkinan ganti rugi secara hukum. c. untuk menjamin bahwa badan yang berwenang itu akan memberlakukan ganti rugi tersebut apabila dikabulkan. 326. Dalam konteks negara hukum, peradilan negara yang diselenggarakan lembaga yudikatif ditujukan untuk melindungi hak dan kebebasan dasar setiap individu dari tindakan sewenang-wenang oleh negara maupun individu yang lainnya. Pengadilan mempunyai kewajiban untuk memulihkan hak seseorang maupun hak publik yang telah dilanggar oleh suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Baik yang dilakukan oleh aparatur negara, maupun anggota masyarakat biasa. Selain itu, perkembangan hukum saat ini juga mewajibkan pengadilan untuk melindungi kepentingan instrisik lingkungan hidup, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia sebagai satu kesatuan ekosistem. 327. Pemulihan hak korban tidak sebatas kepada telah disepakatinya solusi penyelesaian pelanggaran HAM atau diputusnya perkara oleh mekanisme yang dipilih seperti pengadilan, lembaga HAM, KKR, kepolisian, lembaga adat, dan lain sebagainya. Tetapi juga mencakup efektivitas pelaksanaan dari isi putusan atau kesepakatan. Negara melalui lembaga yang relevan perlu memastikan bahwa mekanisme yang dipilih dan solusi yang dihasilkan betul-betul dilaksanakan, untuk memulihkan hak-hak dan keadilan korban dan masyarakat pada umumnya. 328. Lingkup lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak memperoleh keadilan adalah semua lembaga negara di bawah kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga negara khusus lainnya yang mempunyai fungsi terkait pemajuan maupun pelindungan HAM. Seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, KKR, ORI, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan lain sebagainya. Lembaga negara yang mempunyai 84 Sebagaimana yang dinyatakan dalam Permanent Court of International Justice bahwa “The essential principle contained in the actual notion of an illegal act … is that reparation must, as far as possible, wipe out all the consequences of the illegal act and reestablish the situation which would, in all probability, have existed if that act had not been committed” [Permanent Court of International Justice, Factory at Chorzów, Judgment No. 13, 13 September 1928, Series A, No. 17, p. 47] 85 Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law, Adopted and proclaimed by General Assembly resolution 60/147 of 16 December 2005. 64

Select target paragraph3