Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 5. 6. konsep maupun praktik mekanisme penyelesaikan informal yang tidak sejalan pada prinsip universal HAM; memaksa korban mengikuti atau memilih salah satu bentuk mekanisme pemulihan yang tidak dipahaminya. c. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban aparat/lembaga penegak hukum, dalam bentuk: 1. penerapan prinsip keadilan restoratif yang tidak sesuai dengan kriteria normatif sebagaimana disebutkan dalam SNP ini; 2. penerapan prinsip keadilan restoratif di luar tujuan untuk memulihkan kerugian korban; 3. membatasi hak-hak memperoleh keadilan yang kualifikasinya tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun; 4. membatasi hak memperoleh keadilan di luar alasan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan publik, moral bersama dan melindungi hak/kebebasan dasar orang lain; 5. mengurangi hak memperoleh keadilan yang karakternya tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, seperti hak untuk tidak disiksa demi pengakuan, hak untuk tidak dipenjara atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian, hak untuk tidak dihukum berdasarkan peraturan yang berlaku surut dan hak untuk diakui sebagai subjek hukum yang bermartabat; 6. mengurangi hak memperoleh keadilan dengan cara yang tidak tepat, sebagaimana dimuat dalam SNP ini, seperti tidak diumumkan waktu mulai dan berakhir, tidak diatur oleh hukum, tidak didasarkan atas penilaian yag objektif, tidak sesuai dengan sifat kedaruratannya; 7. mengurangi hak memperoleh keadilan di luar tujuan yang baik, yaitu menghancurkan hak dan kebebasan asasi; 8. mengurangi hak memperoleh keadilan di luar kondisi darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa; 9. mencampurkan ruang tahanan SOGI dengan tahanan laki-laki atau perempuan; 10. menerapkan hukuman mati tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tanpa memberi kesempatan kepada terhukum untuk mengajukan pengampunan; dan 11. menerapkan hukuman mati kepada seseorang di bawah 18 (delapan belas) tahun, perempuan hamil, orang yang tua, dan penyandang disabilitas. X. PEMULIHAN A. Negara 324. Negara berkewajiban untuk melakukan pemulihan atas pelanggaran hak memperoleh keadilan berdasarkan asas pemulihan kepada keadaan asal (restitutio 63

Select target paragraph3