Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 322. Perlakuan khusus terhadap kelompok rentan dan kelompok minoritas yang berhadapan dengan hukum, tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan prinsip non diskriminasi, karenanya bukan pelanggaran hak memperoleh keadilan. Perlakuan khusus tersebut justru ditujukan agar kelompok rentan dan kelompok minoritas yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan hambatan untuk mendapatkan hak memperoleh keadilan. 323. Secara umum, jenis pelanggaran hak memperoleh keadilan mencakup: a. Pelanggaran terhadap hak-hak pelapor/terlapor, penggugat/tergugat, saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana, dalam bentuk: 1. tidak dilindungi ketika mendapatkan ancaman/serangan dari pihak yang dilaporkan; 2. diposisikan sebagai orang yang bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya secara sah; 3. ditelanjangi, dibentak-bentak, disiksa untuk mendapatkan pengakuan; 4. mendapat perlakuan diskriminatif berdasarkan kedudukan sosial, warna kulit, jenis kelamin, etnis, kekayaan, dll; 5. tidak mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan kebutuhan khususnya, seperti tanjakan landai bagi pemakai kursi roda, huruf braille bagi tuna netra, penerjemah bagi yang tidak paham bahasa yang digunakan dalam proses hukum, pembebasan biaya bagi yang tidak mampu, persidangan tertutup untuk anak; 6. tidak disediakan bantuan hukum dań pembebasan biaya perkara bagi orang yang tidak mampu; 7. disangka melakukan perbuatan tanpa dasar hukum atau dasar hukum baru berlaku setelah perbuatan dilakukan; 8. dituntut lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 9. dihukum penjara/kurungan akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang; 10. dipaksa mengikuti dan tunduk pada hasil dari mekanisme penyelesaian sengketa secara informal tertentu. b. Pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan bagi seseorang yang berkebutuhan khusus, dalam bentuk: 1. tidak mendapatkan fasilitas yang memudahkan akses terhadap lembaga peradilan, seperti tanjakan landai bagi pemakai kursi roda, huruf braille bagi tuna netra, penerjemah bagi yang tidak paham bahasa yang digunakan dalam proses hukum, pembebasan biaya bagi yang tidak mampu, persidangan tertutup untuk anak; 2. tidak disediakan bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara bagi orang yang tidak mampu; 3. praduga bahwa penyandang disabilitas dan kelompok minoritas SOGI pasti tidak cakap hukum; 4. pemaksaan terhadap salah satu mekanisme informal untuk menyelesaikan persoalan hukum; 62

Select target paragraph3