Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 315. Pelanggaran HAM terjadi secara aktif maupun pasif. Pelanggaran HAM secara pasif terjadi pada saat negara tidak melakukan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam sistem hukum HAM nasional maupun internasional. Termasuk dalam lingkup pelanggaran tersebut adalah ketika negara membiarkan atau menyetujui pihak bukan negara baik individu, kelompok individu, maupun entitas hukum lainnya melakukan perusakan, pengurangan, maupun penghilangan HAM seorang individu atau kelompok individu dalam masyarakat. 316. Pelanggaran secara aktif (by commission) dapat bersumber dari kebijakan maupun tindakan. Pelanggaran melalui kebijakan misalnya, tidak mengalokasikan anggaran untuk penyediaan fasilitas bagi disabilitas. Pelanggaran melalui tindakan aktif contohnya, memaksa seseorang mengakui perbuatan dengan cara menyiksanya. Pelanggaran secara pasif (by omission) bersumber dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, contohnya tidak melindungi saksi yang terancam/telah diserang oleh orang suruhan terdakwa. 317. Pelanggaran HAM tidak harus dan selalu didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. Tetapi dapat mengacu kepada sumber-sumber hukum HAM internasional seperti perjanjian HAM internasional, hukum kebiasaan internasional, doktrin hukum, yurisprudensi dari pengadilan, pendapat para ahli yang teruji dan terkemuka, maupun praktik-praktik yang diterima dalam negara yang beradab. 318. Suatu tindakan negara bisa jadi sah menurut hukum, tetapi pada saat yang bersamaan juga merupakan pelanggaran HAM. Hal ini terjadi terutama jika sistem hukum nasional terkait, sengaja dibentuk untuk tujuan memberikan impunitas bagi para pelanggar HAM sehingga mereka bebas dari segala tuntutan hukum. Dalam kasus ini, meskipun mereka dapat lepas dari tuntutan hukum nasional, tetapi mereka tidak dapat lepas dari kesalahan atas pelanggaran HAM dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. 319. Konsep pelanggaran HAM secara umum berlaku bagi pelanggaran hak memperoleh keadilan, kecuali dalam hal pelaku. Pelanggaran hak memperoleh keadilan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum formal. 320. Dalam hal kasus pelapor atau saksi diancam/diserang oleh seseorang suruhan terdakwa/terlapor, pelanggaran hak memperoleh keadilan bukan terletak pada penyerangannya melainkan pembiaran terjadinya penyerangan tersebut oleh negara/pemerintah. Namun demikian, bukan berarti pelaku penyerangan kepada pelapor atau saksi dibebaskan dari tanggung jawab hukum. 321. Pelanggaran hak memperoleh keadilan terjadi ketika seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat/kehormatannya sebagai manusia, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. 61

Select target paragraph3