Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan VIII. PENGURANGAN KEWAJIBAN NEGARA 309. Pengurangan atas kewajiban negara atas pelaksanaan KIHSP hanya boleh diambil oleh negara dalam situasi a. darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa; b. diumumkan, diberitahukan, dan dapat diakhiri; c. diterapkan secara ketat sesuai dengan sifat kedaruratannya; d. tidak berlaku untuk hak yang tidak bisa dikurangi (non-derogable rights); dan e. diatur oleh hukum, berbasis pada penilaian obyektif dan tujuan yang baik, diinterpretasikan secara sangat ketat, dan dilarang ditujukan untuk menghancurkan hak dan kebebasan yang diatur dalam KIHSP.83 310. KIHSP menyatakan bahwa hak sipil dan politik yang tidak bisa dikurangi meskipun dalam kondisi darurat, yaitu hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang keji (Pasal 7), hak untuk bebas dari perbudakan (Pasal 8), hak untuk tidak dapat dipenjara atas dasar ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dari perjanjian (Pasal 11), hak untuk tidak dapat dinyatakan bersalah atas tindak pidana karena melakukan/tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana saat dilakukannya (Pasal 15), pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16), dan hak atas kebebasan berpikir (Pasal 18). IX. PELANGGARAN 311. Pelanggaran hak memperoleh pelanggaran HAM secara umum. keadilan merupakan bentuk khusus dari 312. Definisi pelanggaran HAM merujuk pada Pasal 1 Angka 6 UU HAM yaitu: “Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” 313. Dalam perkembangannya, pelanggaran HAM juga dapat dilakukan oleh korporasi. 314. Kriteria pelanggaran HAM secara umum adalah: a. dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau korporasi atau aparat negara; b. dilakukan secara sengaja/tidak disengaja/lalai; c. tindakan membatasi dan/atau mencabut hak asasi seseorang/kelompok yang dijamin oleh undang-undang; dan d. berakibat melahirkan kondisi tidak mendapatkan/berpotensi tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 83 Ibid 60

Select target paragraph3