Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
300. Untuk menjamin prinsip transparansi, meskipun tidak dihadiri publik dan/atau pihakpihak yang berperkara, persidangan dapat dilaksanakan dengan terbuka dengan
memanfaatkan saluran daring (online) dan/atau disiarkan melalui media elektronik.
301. Pembatasan atas penyelenggaraan persidangan yang bisa dihadiri oleh publik atau
pihak-pihak yang berperkara langsung ini harus diumumkan secara terbuka oleh
majelis hakim dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.
302. Pembatasan persidangan yang terbuka atas nama ketertiban umum, keamanan
nasional, dan moral masyarakat, harus ditetapkan sesuai dengan koridor hak asas
manusia untuk menjamin tatanan masyarakat yang demokratis. Artinya, publik
berhak untuk mengkritisi jalannya persidangan dan putusan pengadilan melalui
cara-cara yang damai dan demokratis.
303. Pembatasan atas persidangan yang terbuka tidak boleh membahayakan esensi
dari hak memperoleh keadilan.
304. Pembatasan persidangan yang terbuka dari jurnalis dan masyarakat umum, bisa
dilakukan untuk kepentingan melindungi privasi pihak-pihak yang berperkara atau
keluarganya atau kepentingan anak.
305. Pembatasan ini semata-mata untuk menghindari penilaian publik yang bisa
memengaruhi proses peradilan yang fair atau membahayakan moral publik,
ketertiban umum, atau keamanan nasional dalam masyarakat yang demoratis.
306. Pembatasan berupa penundaan atas proses persidangan diperkenankan. Namun
harus didasari oleh alasan-alasan yang objektif dan yang bisa diterima oleh pihakpihak yang berperkara dan/atau publik. Alasan yang objektif misalnya untuk alasan
menjaga ketertiban umum dan kesehatan publik.
307. Penundaan atas persidangan harus dibatasi untuk menjamin adanya kepastian
hukum, peradilan yang cepat dan efektif, dan tidak menyebabkan penundaan yang
berlarut sehingga melanggar hak memperoleh keadilan. KIHSP pada Pasal 9 ayat
(4) menegaskan bahwa setiap orang yang kebebasannya dirampas dengan cara
penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan.
Dengan maksud agar pengadilan, tanpa menunda-nunda dapat menentukan
keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila
penahanan tidak sah menurut hukum.
308. Setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan atas pembatasan proses
persidangan. Baik berupa pembatasan atas persidangan yang terbuka maupun
penundaan persidangan, dan mengajukan pemulihan jika pembatasan tersebut
dilakukan secara sewenang-wenang.
59