Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan diperlukan (necessary), dalam arti bersifat proporsional dan tidak eksesif, oleh tujuan yang dapat dibenarkan (legitimate aims).81 294. Setiap pembatasan hak sipil dan politik termasuk hak yang terkait dengan hak memperoleh keadilan harus ditetapkan dengan undang-undang. Pengaturan di tingkat undang-undang ini sebagai manifestasi nilai penting pelindungan HAM. Sehingga, setiap pembatasannya harus mendapatkan persetujuan secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat. Pembatasan hak oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang semata-mata hanya melaksanakan pengaturan pembatasan oleh undang-undang. 295. Pembatasan hak sipil dan politik tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. 296. Pembatasan atau pengurangan hak sipil dan politik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah tidak diperkenankan, dengan alasan KIHSP tidak mengakui hak-hak itu atau mengakuinya dalam tingkat yang lebih rendah.82 297. Hak untuk memperoleh keadilan di antaranya dicirikan oleh prinsip peradilan yang fair. Artinya, persidangan yang terbuka dan langsung dihadiri pihak-pihak yang berperkara, publik, jurnalis, dan pengamat/pemantau peradilan, sebagai bentuk dari transparansi; dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam memeriksa perkara dan memberikan putusan. 298. Dalam situasi tertentu dan atas nama di antaranya keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan publik, persidangan yang terbuka yang bisa dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara atau jurnalis atau publik bisa dibatasi. Misalnya dalam kondisi darurat kesehatan publik akibat pandemi atau menyakit menular, maka proses persidangan yang terbuka bisa dibatasi dengan tidak dihadiri oleh publik dan/atau pihak-pihak yang berperkara secara langsung di tempat persidangan. 299. KIHSP pada Pasal 14 ayat (1) menegaskan mengatur bahwa media dan khalayak ramai dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum, atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis. Alasan lainnya adalah apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam suatu keadaan khusus, saat publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan itu sendiri. Namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka. Kecuali bilamana kepentingan orang-orang di bawah umur menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan atau perwalian anak. 81 American Association for the International Commission opf Jurist (1985), Prinsip-prinsip Siracusa tentang Pengaturan untuk Pembatasan dan Pengurangan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 82 Pasal 5 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 58

Select target paragraph3