Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
B.
Organisasi Masyarakat Sipil
265. Organisasi masyarakat sipil yang di antaranya terdiri atas lembaga swadaya
masyarakat, organisasi kemasyarakatan berbasis agama/identitas/aliran politik,
berperan penting dan bertanggung jawab menyebarluaskan pentingnya hak
memperoleh keadilan. Caranya antara lain melalui berbagai kegiatan di antaranya
kampanye, membuka dan meneruskan pengaduan secara nasional dan
internasional terkait dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan; dan
mendorong pemenuhan hak atas informasi dan informasi publik.
266. Organisasi masyarakat sipil berperan penting dan bertanggung jawab dalam
menyediakan pelatihan-pelatihan secara khusus yang diberikan kepada aparatur
penegak hukum, aparatur negara secara umum, organisasi antar pemerintah, dan
media untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya hak
memperoleh keadilan.
267. Organisasi masyarakat sipil berperan penting dan bertanggung jawab melakukan
pemantauan tentang kondisi atau situasi hak memperoleh keadilan. Pemantauan ini
dilakukan untuk kepentingan mendorong koreksi atas kebijakan publik, advokasi,
maupun penyampaian laporan berkala di badan-badan nasional dan internasional;
untuk mendorong akuntabilitas negara dalam melindungi dan memenuhi hak
memperoleh keadilan.
C.
Organisasi Internasional
268. Organisasi internasional yang di antaranya terdiri atas lembaga pembangunan
internasional yang bergerak dalam berbagai isu khususnya reformasi hukum, hak
asasi manusia, dan kelompok khusus (anak-anak, perempuan, dll), berperan
penting dan bertanggung jawab untuk mendukung independensi lembaga dan
aparat penegak hukum melalui berbagai kegiatan, misalnya pelatihan, penyuluhan,
seminar, studi banding, dan pendampingan teknis.
269. Organisasi internasional berperan penting dan bertanggung jawab untuk
mendukung profesionalisme lembaga dan aparat penegak hukum, dengan
menghormati kewenangan dan independensi lembaga dan aparat penegak hukum
dalam menjalankan kewenangannya.
270. Organisasi internasional bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan lembaga
dan aparat penegak hukum apabila ada staf/karyawannya terlibat dalam dugaan
pelanggaran hak memperoleh keadilan. Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan
tegaknya hak atas persamaan di depan hukum dan prinsip nondiskriminasi.
D.
Masyarakat
271. Masyarakat berperan penting dan bertanggung jawab untuk menjaga dan
menghormati independensi lembaga dan aparat penegak hukum. Caranya adalah
dengan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan marwah dan independensi
lembaga dan aparat penegak hukum; baik di kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan
advokat.
55