Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan mendorong perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pemantauan, pendampingan hukum, pengkajian dan penelitian, dan pendidikan, yang selaras dengan prinsip dan standar hak memperoleh keadilan. A. Korporasi 254. Korporasi atau entitas bisnis berkewajiban untuk menghormati HAM. 73 Korporasi atau entitas bisnis meliputi di antaranya BUMN, BUMD, perbankan, institusi keuangan lokal/nasional/internasional, perusahaan swasta nasional/transnasional di berbagai bidang, dan perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah dan swasta (kemitraan publik dan swasta).74 255. Korporasi atau entitas bisnis berkewajiban untuk menghormati hak memperoleh keadilan, dengan cara di antaranya: (a) menghindari tindakan yang bisa menimbulkan dampak yang merugikan para pencari keadilan; (b) menghindari kontribusi yang secara langsung atau tidak langsung bisa memengaruhi independensi lembaga dan aparat penegak hukum; dan (c) mencegah dampak buruk terhadap pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan. 256. Korporasi wajib menghormati hak atas privasi para pencari keadilan. Pelindungan hak atas privasi adalah fondasi dalam masyarakat demokratis dan memainkan peran kunci untuk mewujudkan spektrum HAM yang luas, mulai dari kebebasan berekspresi,75 kebebasan berserikat dan berkumpul,76 dan larangan diskriminasi. 77 Gangguan terhadap hak atas privasi dapat memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap individu dan/atau kelompok tertentu, sehingga memperburuk ketidaksetaraan dan melanggengkan diskriminasi. 78 257. Korporasi dilarang untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan dan/atau memperdagangkan data pribadi kepada siapapun yang dapat digunakan untuk melacak dan/atau menuntut dan/atau mengancam pihak-pihak pencari keadilan. 258. Korporasi dilarang untuk memproduksi dan menjual teknologi yang dapat digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum atau gangguan sewenangwenang yang dapat memicu terjadinya pelanggaran hak memperoleh keadilan.79 259. Korporasi berperan penting dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam upaya-upaya pemenuhan hak memperoleh keadilan dengan menyediakan sumber dayanya. Partisipasi ini adalah untuk memberikan kontribusi bagi perbaikan secara terus menerus hak memperoleh keadilan, termasuk di antaranya menyediakan 73 Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM (PBB, 2011) Resolusi 17/4, 16 Juni 2011. 75 A/HRC/23/40 dan A/HRC/29/32, para. 15 76 A/HRC/31/66, para. 73–78, dan A/72/135, para. 47–50. 77 Paul Bernal, “Data gathering, surveillance and human rights: recasting the debate”, dalam Resolusi Dewan HAM Nomor A/HRC/39/29, “The Right to Privacy in the Digital Age”. 78 Resolusi Majelis Umum 71/1999, para. 5 (g); Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 34/7, para. 5 (g) dalam ibid. 79 Resolusi Dewan HAM Nomor A/HRC/39/29, The Right to Privacy in the Digital Age, para 43. 74 53

Select target paragraph3