Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
mendorong perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, perubahan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pemantauan, pendampingan
hukum, pengkajian dan penelitian, dan pendidikan, yang selaras dengan prinsip
dan standar hak memperoleh keadilan.
A.
Korporasi
254. Korporasi atau entitas bisnis berkewajiban untuk menghormati HAM. 73 Korporasi
atau entitas bisnis meliputi di antaranya BUMN, BUMD, perbankan, institusi
keuangan lokal/nasional/internasional, perusahaan swasta nasional/transnasional
di berbagai bidang, dan perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah dan swasta
(kemitraan publik dan swasta).74
255. Korporasi atau entitas bisnis berkewajiban untuk menghormati hak memperoleh
keadilan, dengan cara di antaranya: (a) menghindari tindakan yang bisa
menimbulkan dampak yang merugikan para pencari keadilan; (b) menghindari
kontribusi yang secara langsung atau tidak langsung bisa memengaruhi
independensi lembaga dan aparat penegak hukum; dan (c) mencegah dampak
buruk terhadap pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan.
256. Korporasi wajib menghormati hak atas privasi para pencari keadilan. Pelindungan
hak atas privasi adalah fondasi dalam masyarakat demokratis dan memainkan
peran kunci untuk mewujudkan spektrum HAM yang luas, mulai dari kebebasan
berekspresi,75 kebebasan berserikat dan berkumpul,76 dan larangan diskriminasi. 77
Gangguan terhadap hak atas privasi dapat memberikan dampak yang tidak
proporsional terhadap individu dan/atau kelompok tertentu, sehingga memperburuk
ketidaksetaraan dan melanggengkan diskriminasi. 78
257. Korporasi dilarang untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan dan/atau
memperdagangkan data pribadi kepada siapapun yang dapat digunakan untuk
melacak dan/atau menuntut dan/atau mengancam pihak-pihak pencari keadilan.
258. Korporasi dilarang untuk memproduksi dan menjual teknologi yang dapat
digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum atau gangguan sewenangwenang yang dapat memicu terjadinya pelanggaran hak memperoleh keadilan.79
259. Korporasi berperan penting dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam
upaya-upaya pemenuhan hak memperoleh keadilan dengan menyediakan sumber
dayanya. Partisipasi ini adalah untuk memberikan kontribusi bagi perbaikan secara
terus menerus hak memperoleh keadilan, termasuk di antaranya menyediakan
73
Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM (PBB, 2011)
Resolusi 17/4, 16 Juni 2011.
75
A/HRC/23/40 dan A/HRC/29/32, para. 15
76
A/HRC/31/66, para. 73–78, dan A/72/135, para. 47–50.
77
Paul Bernal, “Data gathering, surveillance and human rights: recasting the debate”, dalam Resolusi Dewan
HAM Nomor A/HRC/39/29, “The Right to Privacy in the Digital Age”.
78
Resolusi Majelis Umum 71/1999, para. 5 (g); Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 34/7, para. 5 (g) dalam ibid.
79
Resolusi Dewan HAM Nomor A/HRC/39/29, The Right to Privacy in the Digital Age, para 43.
74
53