Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
i.
j.
k.
l.
Negara wajib memberikan dukungan anggaran bagi lembaga-lembaga bantuan
hukum di pusat dan daerah sehingga mampu menjalankan pelayanan bantuan
hukum secara maksimal.
Negara wajib menyediakan pendampingan dan bantuan hukum secara pro deo
bagi kelompok khusus dengan anggaran yang memadai.
Negara wajib mempermudah proses pemberian bantuan hukum bagi kelompok
khusus dengan menyediakan anggaran bantuan hukum yang memadai.
Negara wajib melakukan sosialisasi atas hak memperoleh keadilan kepada
setiap masyarakat baik di perkotaan dan di perdesaan melalui berbagai cara,
metode, dan sarana. Sehingga kesadaran masyarakat atas hak memperoleh
keadilan akan meningkat.
VI. TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA
251. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu,
Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi HAM dan
Kebebasan Fundamental yang Diakui secara Universal menekankan tanggung
jawab untuk mempromosikan dan menghormati HAM ditujukan juga untuk semua
individu, kelompok dan organisasi masyarakat. Deklarasi ini menekankan peranan
penting kerja sama internasional dan kerja yang berharga dari para individu,
kelompok dan perkumpulan dalam memberi sumbangan terhadap penghapusan
secara efektif semua pelanggaran HAM dan kebebasan dasar individu dan rakyat.71
252. Individu, kelompok, dan organisasi non-pemerintah mempunyai peranan penting
dan tanggung jawab untuk membela demokrasi, memajukan HAM dan kebebasan
dasar; dan memberi sumbangan kepada peningkatan dan pemajuan masyarakat
yang demokratis, lembaga dan proses-prosesnya. Demikian pula, mereka
mempunyai suatu peran penting dan tanggung jawab untuk memberi sumbangan,
sebagaimana layaknya, kepada peningkatan hak setiap orang akan suatu tatanan
sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam
DUHAM dan instrumen-instrumen HAM lainnya dapat diwujudkan sepenuhnya.72
253. Kelompok dan organisasi non-negara yang dimaksud dalam Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ
Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi HAM dan Kebebasan
Fundamental yang Diakui secara Universal di antaranya adalah korporasi,
organisasi masyarakat sipil, organisasi internasional, kelompok/organisasi
kemasyarakatan, advokat, paralegal, dan jurnalis. Mereka adalah aktor-aktor nonnegara yang mempunyai peran dan tanggung jawab penting dalam memastikan
berjalan baiknya pelaksanaan hak memperoleh keadilan, di antaranya untuk
71
Deklarasi ini disahkan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 53/144 tanggal 9
Desember 1998.
72
Pasal 18 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan
Organ Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi HAM dan Kebebasan Fundamental yang Diakui
secara Universal.
52