Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
230. Penyandang disabilitas wajib diakui sebagai subjek hukum dan memiliki kecakapan
hukum. Jika penyandang disabilitas dinilai tidak dapat mengambil keputusan
sendiri, maka perlu mendapat dukungan dengan penyediaan akomodasi yang layak
atau aksesibilitas dan akomodasi prosedural. Hal ini dilakukan agar ia dapat
kembali dalam kondisi cakap hukum dan dapat mengambil keputusan secara
mandiri.
231. Penyandang disabilitas berhak untuk memilih dan menunjuk orang untuk mewakili
kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal
kondisi penyandang disabilitas berdasarkan penilaian tidak memungkinkan
mengambil keputusan untuk memilih dan menunjuk wakil, maka perlu mendapatkan
dukungan terlebih dahulu, untuk memulihkan kembali kondisinya sampai mampu
mengambil keputusan sendiri.
232. Penilaian yang dimaksud adalah penilaian personal medis dan psikis untuk menilai
ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan penyandang disabilitas; dan dilakukan
dalam rangka penyediaan akomodasi yang layak oleh penegak hukum.62
Orang Lanjut Usia
233. Orang Lanjut Usia berhak memiliki akses atas pelayanan sosial dan hukum untuk
meningkatkan kemandirian, pelindungan, dan kesejahteraan.63
234. Orang Lanjut Usia yang merupakan bagian dari kelompok rentan adalah seseorang
yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, dan tidak lagi mampu
melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan dengan baik sehingga hidupnya
bergantung pada bantuan orang lain. 64
235. Orang Lanjut Usia rentan untuk mengalami diskriminasi, kemiskinan, dan
kekerasan; dan memerlukan perlakuan khusus agar dapat terpenuhi hak-haknya
sebagai manusia.65 Terutama jika Orang Lanjut Usia juga merupakan bagian dari
kelompok minoritas atau kelompok rentan lainnya, seperti misalnya perempuan
lanjut usia penyandang disabilitas.
236. Kekerasan terhadap Orang Lanjut Usia adalah tindakan kekerasan tunggal atau
berulang, atau ketiadaan tindakan yang layak untuk memastikan kesejahteraan,
kesehatan, dan keselamatan, yang terjadi dalam hubungan apapun, yang
menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi kelompok ini. 66
237. Kekerasan terhadap Orang Lanjut Usia dapat berupa kekerasan dalam bentuk fisik
(termasuk pembiaran saat sakit), psikis, ekonomi (termasuk penelantaran,
perampasan atau penguasaan harta, eksploitasi bekerja, pemaksaan untuk
62
Terkait dengan penyediaan akomodasi yang layak, juga dapat ditemukan pada PP 39/2020 tentang
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
63
United Nations Principles for Older Persons, General Assembly Resolution 46/91.
64
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
65
Report of the OHCR A/HRC/41/32. 2019.
66
Policy Brief on Abuse of Older Persons, Viviane Bruno, Human Rights Council Social Forum, 2014.
45