Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan proporsional dan mengetahui jika sudah tidak ada pilihan selain melakukan pembatasan.48 182. Pembatasan oleh negara yang mengakibatkan diskriminasi terhadap penganut agama dan kepercayaan minoritas di antaranya adalah kebijakan hanya mencantumkan salah satu dari 6 (enam) agama mayoritas dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini mengakibatkan kelompok minoritas agama/kepercayaan tidak dapat memiliki KTP. Sehingga mengakibatkan mereka kesulitan untuk memperoleh hak-hak sebagai warga negara. Termasuk saat memperjuangkan hak memperoleh keadilan di jalur hukum yang mensyaratkan adanya KTP untuk mendapatkan bantuan hukum maupun untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Meskipun kebijakan ini telah diperbaiki, 49 tidak berarti kelompok minoritas agama/kepercayaan tidak mengalami kesulitan lainnya terkait dengan kepercayaan mereka. 183. Penolakan terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan masih berlangsung di beberapa tempat di Indonesia. Meskipun dalam beberapa kasus, pelaku persekusi dijatuhi hukuman pidana, kekhawatiran akan adanya konflik lanjutan yang lebih besar sering membuat persekusi dibiarkan berlalu begitu saja. Sehingga tidak ada upaya lebih lanjut untuk memberi keadilan bagi korban, terutama hak untuk mendapat pemulihan. Pihak kelompok minoritas, mengalami tidak hanya persekusi, namun juga berupa penyerangan dan pembakaran atas permukiman mereka. Alih-alih dapat mengakses keadilan, mereka justru didakwa melakukan tindak pidana penodaan agama. Dalam hal ini, negara harus mengambil peranan yang lebih besar dengan mempertimbangkan tidak hanya pendapat/pertimbangan mayoritas yang lebih dominan, akan tetapi lebih kepada kelompok minoritas yang merupakan korban. Kelompok Minoritas Keyakinan Politik yang Berbeda 184. Keyakinan politik yang berbeda tidak dapat menjadi dasar untuk menghalangi hak memperoleh keadilan.50 185. Keyakinan politik yang berbeda ini tidak hanya terbatas pada perbedaan pilihan calon maupun partai. Melainkan juga dalam perbedaan pandangan politik maupun sistem bernegara. Hak untuk memiliki pilihan politik yang berbeda ini juga mencakupi hak akses terhadap sumber-sumber pengetahuan pilihan politik tersebut. 186. Perbedaan keyakinan politik acapkali memicu terjadinya tindakan represif oleh aparat dan juga oleh masyarakat lain dari kelompok mayoritas. Sebagai contoh, 48 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memutuskan kata „agama‟ dalam Pasal 61 UU Administrasi Kependudukan juga berarti termasuk “kepercayaan,” sehingga memungkinkan penganut kepercayaan untuk mencantumkan Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam kolom agama di KTP. 50 Pasal 2 DUHAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apapun, termasuk karena perbedaan politik ataupandangan lain. 49 37

Select target paragraph3