Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
161. Kelompok minoritas bisa saja besar dalam jumlah, akan tetapi tidak dalam
kekuasaan. Contohnya komunitas Kulit Hitam di Afrika Selatan yang mengalami
diskriminasi di bawah kebijakan apartheid yang diberlakukan oleh komunitas Kulit
Putih yang jumlahnya jauh lebih sedikit.
162. Kelompok rentan adalah kelompok yang secara struktural terpinggirkan sehingga
memiliki posisi tawar yang rendah dan rawan mengalami diskriminasi. Mereka yang
termasuk dalam kelompok ini adalah perempuan, anak-anak, penyandang
disabilitas, orang lanjut usia, dan masyarakat miskin.33
163. Kelompok khusus memiliki kekurangan dalam hal kemampuan untuk mengakses
hak memperoleh keadilan, jauh sebelum mereka memulai untuk melaporkan situasi
ketidakadilan yang mereka alami. Salah satu contoh adalah terkait dengan
kelompok rentan perempuan. Saat mengalami kekerasan dalam rumah tangga,
misalnya, nilai-nilai masyarakat patriarki yang menempatkan istri sebagai
subordinat yang harus selalu patuh dan tunduk kepada suaminya. Kondisi ini
membuat korban tidak mampu mengenali bahwa kejadian yang ia alami adalah
salah satu bentuk kekerasan, bukan sebuah kodrat. Bahkan jika pun ia memiliki
kemampuan untuk mengenali kekerasan tersebut dan memiliki keberanian untuk
mencari keadilan, langkah mereka acap terhenti karena kekhawatiran akan stigma
negatif yang diberikan oleh masyarakat. Contoh lain terkait dengan orang lanjut
usia, yang berpotensi mengalami kesulitan-kesulitan khusus dalam upaya
mendapatkan hak memperoleh keadilan. Ada kasus-kasus orang lanjut usia
dirampas tanahnya, dan tidak dapat berbuat apa-apa akibat ketidaktahuan serta
ketidakmampuan untuk memperoleh pendampingan/bantuan hukum. Sementara,
orang lanjut usia bisa saja tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum.
Sebab, secara normatif ia tidak tergolong masyarakat miskin yang berhak
menerima bantuan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
164. Bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, yang diberikan oleh negara harus
mencakup tidak hanya kepada masyarakat miskin, melainkan juga kepada
kelompok khusus lainnya.
165. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi
kelompok khusus harus memerhatikan asas persamaan di hadapan hukum
(equality before the law),34 asas nondiskriminasi,35 dan asas pelindungan lebih
(affirmative action/positive measures).36
166. Asas pelindungan lebih yang diwujudkan dalam perlakuan khusus diperlukan untuk
melindungi kelompok khusus dari diskriminasi. Baik diskriminasi langsung maupun
tidak langsung yang diakibatkan oleh hukum yang cenderung bersifat netral dan
mengesampingkan keadaan, serta situasi khusus yang dimiliki oleh kelompok ini.
Perlakuan khusus yang diperlukan termasuk penjaminan akses yang efektif
33
Lihat Pasal 5(3) UU HAM.
Pasal 4 UU HAM dan Pasal 14 KIHSP.
35
Pasal 17 UU HAM.
36
Pasal 5 UU HAM.
34
33