Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 161. Kelompok minoritas bisa saja besar dalam jumlah, akan tetapi tidak dalam kekuasaan. Contohnya komunitas Kulit Hitam di Afrika Selatan yang mengalami diskriminasi di bawah kebijakan apartheid yang diberlakukan oleh komunitas Kulit Putih yang jumlahnya jauh lebih sedikit. 162. Kelompok rentan adalah kelompok yang secara struktural terpinggirkan sehingga memiliki posisi tawar yang rendah dan rawan mengalami diskriminasi. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan masyarakat miskin.33 163. Kelompok khusus memiliki kekurangan dalam hal kemampuan untuk mengakses hak memperoleh keadilan, jauh sebelum mereka memulai untuk melaporkan situasi ketidakadilan yang mereka alami. Salah satu contoh adalah terkait dengan kelompok rentan perempuan. Saat mengalami kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, nilai-nilai masyarakat patriarki yang menempatkan istri sebagai subordinat yang harus selalu patuh dan tunduk kepada suaminya. Kondisi ini membuat korban tidak mampu mengenali bahwa kejadian yang ia alami adalah salah satu bentuk kekerasan, bukan sebuah kodrat. Bahkan jika pun ia memiliki kemampuan untuk mengenali kekerasan tersebut dan memiliki keberanian untuk mencari keadilan, langkah mereka acap terhenti karena kekhawatiran akan stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat. Contoh lain terkait dengan orang lanjut usia, yang berpotensi mengalami kesulitan-kesulitan khusus dalam upaya mendapatkan hak memperoleh keadilan. Ada kasus-kasus orang lanjut usia dirampas tanahnya, dan tidak dapat berbuat apa-apa akibat ketidaktahuan serta ketidakmampuan untuk memperoleh pendampingan/bantuan hukum. Sementara, orang lanjut usia bisa saja tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum. Sebab, secara normatif ia tidak tergolong masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. 164. Bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, yang diberikan oleh negara harus mencakup tidak hanya kepada masyarakat miskin, melainkan juga kepada kelompok khusus lainnya. 165. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi kelompok khusus harus memerhatikan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),34 asas nondiskriminasi,35 dan asas pelindungan lebih (affirmative action/positive measures).36 166. Asas pelindungan lebih yang diwujudkan dalam perlakuan khusus diperlukan untuk melindungi kelompok khusus dari diskriminasi. Baik diskriminasi langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh hukum yang cenderung bersifat netral dan mengesampingkan keadaan, serta situasi khusus yang dimiliki oleh kelompok ini. Perlakuan khusus yang diperlukan termasuk penjaminan akses yang efektif 33 Lihat Pasal 5(3) UU HAM. Pasal 4 UU HAM dan Pasal 14 KIHSP. 35 Pasal 17 UU HAM. 36 Pasal 5 UU HAM. 34 33

Select target paragraph3