Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
perkara berupa pelanggaran pidana yang berat atau pelanggaran HAM berat, harus
diselesaikan melalui mekanisme formal. Sebab, unsur kesalahan tidak dapat
dihilangkan atau diabaikan. Mekanisme informal yang berorientasi pada pemulihan
korban dapat melengkapi mekanisme formal tersebut.
151. Penghargaan dan pelindungan terhadap sistem peradilan informal tetap
menimbang prinsip-prinsip lain dalam HAM. Terutama prinsip nondiskriminasi dan
martabat manusia. Pengakuan terhadap sistem peradilan informal tetap
memberikan kewajiban bagi negara untuk melindungi setiap anggota Masyarakat
Hukum Adat. Terutama yang rentan seperti perempuan, anak-anak, atau
penyandang disabilitas; dari tindakan diskriminasi oleh kelompok mereka. Selain
itu, praktik-praktik penghukuman yang keji, tidak bermartabat, dan bertentangan
dengan rasa kemanusiaan masyarakat beradab pada umumnya harus dilarang
atau dihentikan oleh negara.
152. Tipe-tipe sistem peradilan informal secara umum adalah sebagai berikut: 29
a. pemimpin masyarkat yang bersifat tradisional (traditional leaders);
b. pemuka agama (religious leaders);
c. pemerintahan lokal yang mempunyai fungsi ajudikasi atau mediasi;
d. pengadilan adat atau komunitas; dan
e. mediator komunitas.
153. Dalam sistem peradilan informal negara mempunyai peran yaitu: 30
a. menjamin perlindungan HAM bagi anggota masyarakat yang menempuh jalur
mekanisme informal khususnya bagi kelompok khusus. Hal ini terutama dari
mekanisme yang mengandung bias diskriminasi berdasarkan gender, status
sosial, agama, kelompok non-dominan (minoritas), status sosial, pilihan politik,
dan lain sebagainya sehingga merusak atau menghilangkan martabat
kemanusiaan;
b. memitigasi dampak pelanggaran HAM yang dapat muncul dalam mekanisme
informal seperti:
1) pelaku tidak mempunyai kesempatan yang leluasa untuk membela diri baik
secara langsung atau melalui perwakilan;
2) hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia yang
bertentangan dengan HAM;
3) penghilangan hak dan kebebasan individu atas nama kepentingan kolektif
komunitas padahal hak dan kebebasan tersebut bernilai hakiki bagi setiap
individu;
4) relasi kuasa yang timpang dan mengarah pada penyalahgunaan sumber
daya publik untuk kepentingan pemuka masyarakat (elite capture);
5) perlakuan yang tidak fair terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
c. memastikan bahwa perkara yang ditangani sesuai dengan kompetensi dan
karakter mekanisme informal dan bukan bagian dari pelanggaran HAM berat,
29
UN Women, Unicef, UNDP. Informal Justice Systems: Charting a Course for Human Rights-based
Engagement. 2013.
30
Ibid.
31