Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
bermartabat di hadapan masyarakat internasional.26 Pemerintah sebagai wakil
negara dalam menerima dan mengesahkan perjanjian HAM internasional, perlu
menimbang nasihat atau rekomendasi dari lembaga-lembaga khusus negara yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemajuan dan penegakan HAM. Demikian
juga partisipasi dari kelompok masyarakat sipil dan pembela HAM, harus menjadi
dasar pertimbangan negara dalam menerima dan mengesahkan perjanjian HAM
internasional.
103. Kewajiban atas HAM mengikat semua lembaga kekuasaan negara (legislatif,
eksekutif, yudikatif) baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah sebagai
perwakilan negara di forum internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawab
HAM-nya dengan alasan hambatan hukum nasional atau pelanggaran HAM
dilakukan oleh lembaga negara yang lain (legislatif, yudikatif, dan lain
sebagainya)27.
Kemandirian Lembaga Peradilan
104. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang hakim wajib menjaga
kemandirian peradilan. Kemandirian peradilan (judicial independence) menurut The
Bangalore Principles of Judicial Conduct merupakan prasyarat bagi tegaknya
negara hukum (rule of law) dan menjadi jaminan dasar bagi proses peradilan yang
adil dan tidak memihak (fair trail). Oleh karena itu seorang hakim harus menjunjung
tinggi dan menjalankan independensi peradilan baik dalam aspek individu maupun
kelembagaan.
105. Prinsip kemandirian peradilan diterapkan oleh hakim dengan cara:
a. seorang hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas
dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa
bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung
maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai
dengan penguasaannya yang seksama atas hukum;
b. seorang hakim harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media
massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya;
c. seorang hakim harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya;
d. dalam melaksanakan tugas peradilan, seorang hakim harus independen dari
pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan;
e. seorang hakim harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan
independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan
maupun kelembagaan;
f. seorang hakim harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta
memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga peradilan yang merupakan hal mendasar dalam
merawat independensi lembaga peradilan.
26
Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional “Every treaty in force is binding upon the
parties to it and must be performed by them in good faith.”
27
Ibid. Pasal 27 “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a
treaty”
22