Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
58.
Pasal 29 Ayat (2) DUHAM, Pasal 15 Ayat (2) KIHSP, dan Pasal 7 Ayat (2) Konvensi
HAM Eropa mengatur pengesampingan keberlakuan asas non-retroaktif untuk
kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan paling serius bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan (the most serious crimes of concern to the
international community as a whole) berdasarkan prinsip-prinsip hukum kebiasan
internasional (internasional customary law) seperti kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, atau kejahatan agresi24.
III. TINJAUAN UMUM
A.
Ruang Lingkup
59.
Hak memperoleh keadilan menjadi penting ketika terdapat kesenjangan antara
pengaturan HAM yang kompleks dengan praktik peradilan yang justru keluarannya
menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran HAM dalam masyarakat terutama
bagi kelompok khusus yaitu kelompok rentan dan kelompok minoritas.
60.
Praktik peradilan formal telah memunculkan fenomena bahwa penegakan hukum
yang secara normatif konsisten dalam masyarakat majemuk dan kompleks justru
melahirkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat secara luas. Sebagai contoh,
masyarakat adat menguasai tanah secara turun temurun tanpa memiliki sertifikat,
sedangkan sistem peradilan formal menempatkan sertifikat sebagai bukti
kepemilikan tanah yang paling kuat. Akibatnya, apabila masyarakat adat
bersengketa tentang kepemilikan tanah melawan orang yang memiliki sertifikat
maka mereka pasti kalah.
61.
Hak memperoleh keadilan tidak hanya bertumpu pada KIHSP melainkan peraturanperaturan lain yang relevan baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahkan,
tidak menutup kemungkinan hak itu muncul dari kasus yang terjadi dan belum
diakui dalam peraturan perundangan seperti hak memperoleh keadilan bagi orang
dengan usia lanjut.
62.
Subjek dari hak memperoleh keadilan adalah setiap orang baik individu maupun
kelompok individu yang memiliki kerentanan dan kebutuhan khusus dan bukan
subjek yang membutuhkan perlakuan umum.
63.
Hak memperoleh keadilan mempunyai mekanisme yang mencakup mekanisme
penyelesaian sengketa baik melalui peradilan maupun non-peradilan yang
diselenggarakan oleh baik oleh lembaga negara maupun lembaga non-negara.
24
Mahkamah Konstitusi Republik Indoneisa dalam Putusan Nomor 065 /PUU-II/2004, 3 Maret 2005,
menegaskan konstitusionalitas Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM yang mengatur jurisdiksi pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu yang
mengesampingkan asas retroaktif.
14