Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan ayat (1) dilaksanakan melalui penyuluhan dan konsultasi hukum serta layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan. 48. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 dalam Pasal 24 menjamin bahwa setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak untuk diakui di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum. Tidak seorang pun pekerja migran atau anggota keluarganya boleh secara sewenangwenang dirampas harta bendanya, baik yang dimiliki sendiri maupun bersamasama dengan orang lain. Apabila menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara tujuan kerja, aset pekerja migran atau anggota keluarganya disita baik sebagian maupun seluruhnya, orang yang bersangkutan harus memiliki hak untuk memperoleh kompensasi yang adil dan memadai. 20 49. Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya menjamin juga bahwa para pekerja migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak yang setara dengan warga negara dari Negara yang bersangkutan di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan kejahatan terhadap mereka atau menentukan hak-hak dan kewajiban mereka yang digugat secara hukum, mereka harus memiliki hak untuk menjalani dengar pendapat yang adil oleh badan peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial oleh hukum. Para pekerja migran dan anggota keluarganya yang dituntut atas suatu tindak pidana harus memiliki hak praduga tak bersalah sampai terbukti sesuai dengan hukum yang berlaku.21 F. Pengujian oleh Pengadilan yang Lebih Tinggi 50. KIHSP menegaskan bahwa setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak untuk melakukan upaya hukum atas keputusan atau hukuman yang diberikan kepadanya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.22 G. Pemulihan atas Pelanggaran Hak Memperoleh Keadilan 51. Pasal 8 DUHAM memuat hak bagi setiap orang atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hakhak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 52. KIHSP menegaskan jaminan pemulihan atas pelanggaran hak memperoleh keadilan, antara lain: a. Pasal 9 Ayat (5): “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan”. b. Pasal 14 Ayat (6): “Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan 20 Pasal 15 Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya Pasal 18 Ayat (2) Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya. 22 Pasal 14 ayat (5) KIHSP. 21 12

Select target paragraph3