Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan tidak dituntut, untuk dihukum atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya. Kemudian, berhak atas ketentuan yang paling menguntungkan terhadap tersangka atas setiap perubahan peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan hak untuk tidak dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 16 17 34. DUHAM memuat jaminan bagi setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana ia berhak untuk memperoleh semua jaminan yang perlukan dalam pembelaannya.16 35. KIHSP menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut ketentuan hukum.17 36. Komentar Umum Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komentar Umum) No. 32 yang disusun untuk menjelaskan lebih rinci terkait Pasal 14 Ayat (2) KIHSP menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan perlindungan mendasar HAM, yang diberlakukan pada proses penuntutan dan pembuktian dakwaan, menjamin bahwa tidak ada kesalahan yang dapat disangkakan sampai dakwaan itu selesai dan telah terbukti tanpa keraguan. Hal tersebut guna memastikan bahwa terdakwa telah mendapat manfaat dari prinsip benefit of the doubt dan mensyaratkan juga bahwa orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus diperlakukan sesuai dengan prinsip ini. Kewajiban bagi semua otoritas publik untuk tidak berprasangka buruk terhadap hasil persidangan, misalnya tidak membuat pernyataan publik yang menegaskan kesalahan terdakwa. Pasal 14 Ayat (1) KIHSP juga melarang media melakukan liputan berita yang dapat merusak asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, lamanya penahanan pra-sidang harus dianggap bukan sebagai indikasi kesalahan dan sejenisnya. Penolakan jaminan atau temuantemuan dari pertanggungjawaban dalam proses perdata tidak diperkenankan memengaruhi asas praduga tak bersalah. D. Hak Setiap Orang yang Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana 37. Pasal 9 DUHAM memberikan jaminan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. 38. KIHSP menegaskan hak setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana, antara lain: a. Pasal 9 Ayat (2): “Setiap orang yang ditangkap wajib diberi tahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberi tahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya”. Ayat (3): “Setiap orang yang ditahan Pasal 11 ayat (1) DUHAM. Pasal 14 ayat (2) KIHSP. 8

Select target paragraph3