Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat
HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi ini
dilakukan melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah diakses. Tujuan
keterbukaan partisipasi ini adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan
ruang partisipasi yang bermakna.
21.
SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan bertujuan untuk:
a. memberikan panduan dan penjelasan bagi negara khususnya lembaga
penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah tentang cakupan hak
memperoleh keadilan. Sehingga SNP menjadi acuan dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk memastikan adanya penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. Penyelenggara
negara agar menghindari dari adanya kebijakan atau tindakan-tindakan yang
dapat melanggar hak memperoleh keadilan;
b. memberikan panduan dan penjelasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk
memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh
keadilan; memastikan berjalannya proses hukum secara formal maupun
informal sesuai standar HAM, dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak
yang melakukan pelanggaran hak memperoleh keadilan. Termasuk
menyediakan pemulihan yang efektif bagi korban, serta menghindari potensi
penyalahgunaan hukum yang melanggar HAM;
c. memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan
perundang-undangan, serta lembaga yang memiliki fungsi legislasi lainnya
dalam memastikan keselarasan produk perundang-undangan untuk dapat
meningkatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan;
d. memberikan panduan dan penjelasan kepada pihak swasta/perusahaan untuk
turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan pelindungan hak untuk
memperoleh keadilan, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran
HAM di lingkungan operasi perusahaan/pihak swasta; dan
e. memberikan panduan dan penjelasan kepada masyarakat sipil dan aktor-aktor
non-negara secara umum untuk dapat lebih menyadari dan memahami
pentingnya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak memperoleh
keadilan; memiliki kapasitas untuk turut berpartisipasi dalam usaha
pelindungan hak memperoleh keadilan; serta mendorong pertanggungjawaban
dan akuntabilitas dari para pelaku pelanggaran hak memperoleh keadilan.
II. KERANGKA SUMBER HUKUM
7
A.
Persamaan di Depan Hukum
22.
UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum yang tertinggi sebagai landasan dalam
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. Setiap
warga negara memiliki persamaan di depan hukum dan pemerintahan.7 Negara
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
5