Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
14.
Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU HAM menyatakan
bahwa untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang
melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
15.
Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional,
Komnas HAM diberikan mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM,
termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan
pelindungan HAM.6
16.
SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan telah dibahas dan disahkan dalam Sidang
Paripurna Komnas HAM serta ditetapkan sebagai Peraturan Komnas HAM.
Komnas HAM memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa
peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang
mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan.
17.
SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan merupakan upaya Komnas HAM
menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM bagi
setiap masyarakat Indonesia, sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
C.
Maksud dan Tujuan
18.
SNP secara umum bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan
petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat, mendudukkan
norma HAM yang berlaku secara nasional. Tujuan ini tetap mengacu kepada
prinsip dan norma HAM internasional. Hal ini penting agar norma HAM yang
berlaku secara nasional dapat diterapkan sesuai prinsip dan norma HAM
internasional yang berlaku universal.
19.
SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan mengatur tentang pengertian hak
memperoleh keadilan, serta pentingnya hak memperoleh keadilan dalam upayaupaya pemajuan dan penegakan HAM, hak-hak kelompok khusus, cara negara
menjalankan kewajibannya, bagaimana aktor-aktor non-negara bertanggung jawab
memberikan dukungan dalam pelindungan dan pemenuhan hak memperoleh
keadilan, pengertian tentang pelanggaran hak memperoleh keadilan, pembatasan
yang diperkenankan, pengurangan kewajiban negara, pemulihan, dan kewenangan
Komnas HAM.
20.
Proses penyusunan SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan dilakukan dengan
membuka partisipasi berbagai pihak. Termasuk penyelenggara pemerintahan di
6
Principles Relating to the Status of National Institution (The Paris Principles), diadopsi oleh Majelis Umum PBB
dalam Resolusi 48/134, 20 December 1993.
4