Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
dalam perkara-perkara pembunuhan.142 Sekalipun hak meringankan hukuman mati dalam
perkara-perkara pembunuhan (qishash) dengan diat secara prinsip ada dalam wewenang
pewaris korban, Negara bisa mendorong dilakukannya amnesti semacam itu oleh para ahli
waris. Diriwayatkan dalam suatu Hadis bahwa tiap kali perkara qishash hendak dibawa kepada
Nabi Muhammad, beliau menganjurkan pihak pewaris korban untuk memaafkan.143
Pembatasan kelima ialah bahwa hukuman mati tidak bisa dikenakan pada remaja
di bawah umur 18 tahun dan tidak bisa dilaksanakan pada wanita hamil.144 Dengan
pembatasan ini, Kovenan secara mutlak melarang penghukuman mati remaja di bawah 18
tahun terhadap kejahatan apapun, termasuk ‘kejahatan paling serius’. Dalam kasus wanita
hamil, mereka bisa dijatuhi hukuman mati atas ‘kejahatan paling serius’, tapi hukuman tidak
bisa dilangsungkan sampai kelahiran bayinya. Kedua kasus itu adalah sebuah konsekuensi
terhadap penghargaan ketakberdosaan anak-anak.
Eksekusi hukuman mati atas wanita hamil juga dilarang dalam hukum Islam.
Pengecualian yang sama berlaku bagi wanita yang sedang menyusui sampai bayinya
disapih. Bayi juga tidak bisa dijatuhi hukuman mati menurut hukum Islam berdasarkan
Hadis Nabi Muhammad yang, antara lain, menyatakan bahwa anak bebas dari tanggungjawab sampai dia dewasa.145 Perbedaannya, menurut yurisprudensi tradisional Islam, anak
bisa mencapai kedewasaan sebelum usia 18 tahun.
Akhirnya, Komite Hak Asasi Manusia mencatat sehubungan dengan hak perempuan
atas kehidupan dalam Pasal 6 bahwa:
Manakala melaporkan tentang hak hidup yang dilindungi oleh Pasal 6... Negara-negara pihak harus
memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Negara untuk membantu perempuan
mencegah kehamilan yang tidak dikehendaki, dan untuk menjamin bahwa mereka tidak melakukan aborsi
sembunyi-sembunyi yang bisa membahayakan hidup mereka.146
Demikian pula, Komite Hak Asasi Manusia mengungkapkan dalam banyak pengamatan
akhirnya terhadap laporan-laporan Negara-negara pihak tentang Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik bahwa ‘kriminalisasi aborsi berbuntut pada aborsi tidak
aman yang menyebabkan tingginya tingkat kematian saat kehamilan’.147 Komite tidak
menafsirkan hak hidup meliputi anak yang belum lahir, sehingga Joseph, Schultz, dan
Castan menyimpulkan bahwa ‘tentu saja komentar-komentar Komite Hak Asasi Manusia
mengisyaratkan bahwa larangan aborsi lebih mungkin melanggar Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik dibanding diperbolehkannya aborsi’.148
142
143
144
145
146
147
148
74
Lihat, Al-Zuhayli (c.k. no. 78), Vol. 7, hal. 5689.
Ibid.
Pasal 6 (5).
Lihat, al-Jaziri (c.k. no. 99), Vol. 5, hal. 269.
Komentar Umum 28, paragraf 10.
Lihat, umpamanya, Pengamatan Akhir tentang Kamerun (1999) UN Doc. CCPR/C/79/Add.116, paragraf 13. Lihat juga, Joseph,
Schultz, dan Castan (c.k. no. 23), hal. 135-137.
Ibid., hal. 474-475.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents