Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Pada sisi lain, fatwa hanyalah sebuah pendapat
hukum oleh mufti, yang tidak mengikat secara hukum dan tidak pula bisa dieksekusi.137
Dalam hal-hal yang terkait dengan hukum publik, hakim-hakim kompeten saja yang
bisa berkonsultasi dengan mufti untuk memperoleh pendapat hukum demi membantu
mereka sampai pada putusan hukum dalam masalah-masalah yang terungkap di hadapan
pengadilan. Jadi, menurut hukum Islam, seorang mufti tidak memiliki kompetensi hukum
dalam memberikan fatwa yang mengikat untuk memaksakan hukuman mati atau
hukuman lain atas pelanggaran apapun tanpa terlebih dahulu perkaranya disidangkan
oleh pengadilan yang berwenang dan memberikan kesempatan si terdakwa membela
dirinya sesuai dengan hukum.138
Pembatasan keempat ialah bahwa siapa saja yang dihukum mati berhak meminta
pengampunan atau keringanan hukuman dan bisa diberi amnesti, pengampunan, atau
keringanan hukuman.139 Hak atas pengampunan, keringanan hukuman, atau pemberian
amnesti muncul setelah putusan dan penghukuman akhir oleh pengadilan tinggi. Ini
terkait dengan pelaksanaan hukuman setelah pemeriksaan peradilan yang tidak berpihak
dan proses hukum yang semestinya. Kuasa ini lazimnya dipegang oleh Kepala Negara.
Itulah tindakan prerogatif pemberian grasi dan karena itu tunduk pada pertimbanganpertimbangan non-legal dan non-yudisial. Ia merupakan jalan terakhir untuk menghindari
hukuman mati, di mana Kepala Negara di negeri-negeri yang masih menerapkan hukuman
mati berwenang untuk menghindarkan pelaksanaan putusan hukuman mati.
Berpijak pada ayat-ayat Al-Qur’an yang menganjurkan dan menyuruh pemberian
ampunan bagi para pendosa,140 hukum Islam juga mengakui prinsip amnesti. Dalam
hukum Islam, prinsip amnesti bisa diberikan oleh Penguasa sesuai dengan prinsip haqq
al-‘afw ‘an al-‘uqubah (yakni, hak untuk mengampuni hukuman). Negara bisa mengampuni hukuman takzir asalkan tidak sampai merusak hak korban. Menurut mazhab Hanai,
hukuman hudud tidak bisa diampuni oleh Negara lantaran itu adalah ‘hak Tuhan’. Namun
demikian, mazhab-mazhab lain berpendapat bahwa hanya hukuman hudud untuk perzinaan dan pencurian yang tidak bisa diampuni oleh Negara bila pengadilan mengambil alih
perkara. Argumen mereka dalam perkara perzinaan ialah bahwa kesulitan pembuktian terjadinya perzinaan melalui saksi-saksi mata sudah cukup meringankan (pelaku) kejahatan ini
sehingga tidak perlu lagi ada amnesti tambahan bagi pelaku yang sedemikian keji sampai
nekat melakukannya di hadapan tatapan langsung empat saksi mata.141
Bertolak dari ketentuan Al-Qur’an tentang pembunuhan, sebagian ahli iqih Islam
mempertimbangkan remisi sebagai alternatif yang lebih baik ketimbang hukuman mati
137
138
139
140
141
Lihat, umpamanya, al-Maqdisi, B.A.R., al-‘Udah Syarh al-‘Umdah (Edisi ke-5, 1997), hal. 601.
Lihat, umpamanya, Kamali, M.H., Freedom of Expression in Islam (1997), hal. 296-297 untuk mendapatkan pandangan-pandangan
kalangan sarjana dan lembaga Muslim tentang hal ini terkait dengan fatwa mati yang dikeluarkan oleh Almarhum Ayatullah Khomeini
atas Salman Rushdie.
Pasal 6 (4).
Lihat, umpamanya, QS 2: 178, 3: 134; 5: 45.
Lihat, al-Jaziri (c.k. no. 99), Vol 5, hal. 224-227.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
73
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents