Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam
a)
b)
Perempuan setara dengan laki-laki dalam hal martabat manusia, serta mempunyai hak-hak untuk
dinikmati dan kewajiban-kewajiban untuk dilaksanakan. Perempuan memiliki gatra sipilnya
sendiri dan kemandirian keuangan, serta hak untuk mempertahankan nama dan nasabnya.
Suami berkewajiban untuk membantu dan menghidupi keluarga.
Mayer telah memberikan argumen bahwa jaminan kesetaraan ‘martabat manusia’
dalam Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam
tidak memberikan jaminan kesetaraan penikmatan semua hak sipil dan politik yang terdapat pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.53 Hal itu bisa jadi benar
dengan penafsiran yang sempit atas martabat manusia. Penafsiran yang luas atas martabat
manusia, tentu saja, akan mengimplikasikan penikmatan semua hak yang bersifat insidentil
bagi martabat manusia.
Bagaimanapun, Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi
Manusia dalam Islam belum pernah ditafsirkan secara yudisial dan atau semi-yudisial
untuk memastikan cakupan ketentuan-ketentuannya. Komite Hak Asasi Manusia telah
mengamati bahwa: ‘Kesetaraan semasa perkawinan mengimplikasikan bahwa suami dan
istri harus berpartisipasi secara setara dalam tanggungjawab dan wewenang di dalam keluarga’.54 Ketentuan dalam Pasal 6 (b) Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang
Hak Asasi Manusia dalam Islam di atas tampaknya menutup hak perempuan atas kesetaraan
tanggungjawab di dalam keluarga menurut hukum Islam.
Sekalipun istri tidak dilarang untuk menyediakan nafkah dan kesejahteraan bagi
keluarga menurut hukum Islam, suami tetaplah menjadi pihak yang wajib secara hukum
untuk melakukannya, sebagaimana yang akan kita bicarakan secara panjang lebar pada
bahasan hak-hak keluarga dalam Pasal 23. Kesetaraan perempuan diakui dalam Islam berdasarkan prinsip ‘setara (equal) tapi tidak sederajat (equivalent)’. Meskipun lelaki dan wanita
dianggap setara, tapi itu tidak berimplikasi pada kesederajatan atau kesamaan total dalam
peran, terutama menyangkut kehidupan keluarga.55 Muhammad Qutb mengamati bahwa meski tuntutan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia adalah
wajar sekaligus masuk akal, tapi hal itu seharusnya tidak direntangkan sampai meliputi
transformasi peran dan fungsi.56
Hal di atas merupakan contoh perbedaan peran jender dalam hukum Islam yang bisa
dianggap sebagai sama dengan diskriminasi menurut ambang batas hukum hak asasi
manusia internasional. Walaupun anotasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas draf Pasal 3
tentang kesetaraan hak laki-laki dan perempuan memahami kesulitan para penyusun draf
‘dalam berbagi asumsi bahwa sistem legal dan tradisi bisa diabaikan, kondisi-kondisi alam
dan pertumbuhan keluarga serta masyarakat yang terorganisasi bisa segera diubah, atau
bahwa dasar-dasar utama keyakinan dan agama bisa diganti, semata-mata dengan legislasi
53
54
55
56
60
Lihat, umpamanya, Mayer, A.E., Islam and Human Rights (1999), hal. 120 dan Mayer, A.E., ‘Universal versus Islamic.
Human Rights: A Clash of Cultures or a Clash with a Construct?’ (1994) 15 Michigan Journal of International Law, hal. 306.
Komentar Umum 28, paragraf 25.
Lihat, umpamanya, al-Faruqi, I.R., dan al-Faruqi, L.L., The Cultural Atlas of Islam (1986), hal. 150.
Lihat, Qutb, M., Islam the Misunderstood Religion (1978), hal. 129.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam