Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam positif Negara-negara Pihak pada Kovenan ‘untuk menjamin’ seperti tertera pada Pasal 3 ‘bisa memiliki dampak yang tak terelakkan pada legislasi atau langkah-langkah administratif yang secara khusus dirancang untuk mengatur perkara-perkara selain daripada yang terkandung dalam Kovenan tapi yang mungkin saja melawan hak-hak yang diakui di dalam Kovenan’.48 Sekarang kita akan membahas Pasal 3 ihwal kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan sebagaimana tertera dalam Kovenan dan kemudian membahas Pasal 26 ihwal kesetaraan dan non-diskriminasi secara umum. Komite Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Komentar Umum (General Comment) 28 untuk memperbaharui Komentar Umum 4 yang terdahulu mengenai Pasal 3 yang di dalamnya terdapat penekanan kembali terhadap kebutuhan untuk menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dan menegaskan bahwa ‘Negara-negara Pihak harus memperhatikan faktor-faktor yang menghalangi penikmatan yang setara antara laki-laki dan perempuan atas tiap hak yang yang ditentukan dalam Kovenan’.49 Komite selanjutnya mengamati bahwa: Ketidaksetaraan dalam menikmati hak asasi manusia oleh perempuan di seluruh dunia telah melekat secara mendalam pada tradisi, sejarah dan budaya, termasuk pendirian-pendirian agama...Negara-negara Pihak harus menjamin pendirian-pendirian tradisional, historis, religius dan budaya tidak dipergunakan untuk membenarkan pelanggaran hak perempuan atas persamaan di hadapan hukum dan penikmatan yang setara atas semua hak yang ada dalam Kovenan. Negara-negara Pihak harus memberikan informasi pada aspek-aspek tradisi, sejarah, praktik-praktik budaya dan pendirian-pendirian agama yang merusak, atau bisa merusak, pemenuhan pasal 3, dan menunjukkan langkah-langkah apa yang telah atau akan mereka ambil untuk mengatasi faktor-faktor tersebut.50 Kewajiban-kewajiban pada Pasal 3 dipahami sebagai menuntut langkah-langkah perlindungan dan tindakan airmatif bagi perempuan melalui legislasi, pencerahan dan pendidikan demi tercapainya penikmatan yang positif dan setara semua hak yang terdapat dalam Kovenan.51 Hal ini diturunkan dari konsep bahwa penghapusan total diskriminasi terhadap perempuan dan pencapaian kesetaraan penuh antara jender merupakan aspek penting hukum hak asasi manusia internasional.52 Hukum Islam juga mengakui kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai manusia, tapi tidak mendukung kesetaraan mutlak mereka dalam peran, terutama dalam persoalan keluarga. Pasal 6 Deklarasi Kairo Organisasi Konferensi Islam tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam menyebutkan bahwa: 48 49 50 51 52 Komentar Umum 4, paragraf 3. Lihat, Komentar Umum 28, paragraf 6. Ibid., paragraf 5. Lihat, Nowak (c.k. no. 5), hal. 66-68. Lihat, umpamanya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979), 1249 UNTS, hal. 13; dan Nowak (c.k. no. 5), hal. 66. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 59

Select target paragraph3