Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam Selain untuk konteks kolonial, Negara-negara Muslim menentang pemanfaatan hak atas penentuan nasib sendiri oleh kelompok-kelompok minoritas sebagai landasan untuk mendapatkan kemerdekaan atau pemisahan. Gagasan politik hukum Islam klasik tentang kekuasaan politik Islam yang tunggal dan melampaui pembedaan etnis, suku, ras, atau wilayah menolak klaim pemisahan diri dengan landasan hak atas penentuan nasib sendiri di dalam Negara Islam. Hashmi mengamati bahwa Negara-negara Muslim cenderung ‘memperbolehkan penentuan nasib sendiri kaum Muslim yang hidup di dalam Negaranegara dengan mayoritas penduduk non-Muslim’ dan menganggap sebagai tidak sah ‘klaim-klaim penentuan nasib sendiri yang diajukan oleh kelompok-kelompok minoritas Muslim dalam Negara-negara Muslim yang ada, khususnya apabila sampai pada tingkat pemisahan diri’.37 Untuk menghilangkan tuntutan-tuntutan penentuan nasib sendiri yang bersifat internal, Negara Muslim berkewajiban menurut hukum Islam untuk memperlakukan semua orang di dalam yuridiksinya secara setara dan menjamin hak-hak asasi manusia setiap orang sehingga tidak muncul kebutuhan pada kelompok-kelompok minoritas untuk memisahkan diri. Bila klaim semacam itu muncul di dalam Negara Muslim, maka hal itu menunjukkan kegagalan pihak penguasa dalam menjalankan kewajiban-kewajiban hak asasi manusianya terhadap kelompok-kelompok minoritas tersebut dan dalam kasus itu sebaiknya pihak penguasa melaksanakan kewajiban-kewajibannya daripada kelompokkelompok minoritas itu melepaskan diri. Hal ini selaras dengan pendekatan hak asasi manusia terhadap penentuan nasib sendiri yang ingin menjamin hak-hak asasi setiap orang di dalam sebuah Negara ketimbang menampung pemisahan diri yang justru sering berbuntut pada pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang lebih ganas. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial telah mencatat dalam Rekomendasi Umumnya yang ke-21 bahwa semua pemerintahan harus peka terhadap hak kelompok-kelompok minoritas ‘untuk bisa hidup bermartabat, memelihara budaya mereka, berbagi secara rata semua buah pertumbuhan nasional, dan memainkan peran mereka dalam pengelolaan negara di mana mereka merupakan warga di dalamnya’.38 Pertanyaan menyangkut apakah warga negara minoritas non-Muslim di dalam Negara Muslim berhak ikut serta dalam pengelolaan Negara akan dibicarakan dalam Pasal 25 di bawah.39 3.6 Kesetaraan Hak Antara Laki-laki dan Perempuan Pasal 3 Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam penikmatan hak sipil dan politik yang tercantum dalam Kovenan ini. 37 38 39 Lihat, Hashmi, S.H., ‘Self-Determination and Secession in Islamic Thought’, dalam Sellers, M. (ed.), The New World Order, Sovereignty, Human Rights and the Self-Determination of Peoples (1996), hal. 117. Lihat, Rekomendasi Umum 21 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (c.k. no. 33) paragraf 5. Lihat, paragraf 3.26 di bawah. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 57

Select target paragraph3