Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam ketentuan Kovenan ini, untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang mungkin perlu bagi pelaksanaan hak yang diakui dalam Kovenan ini. 3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji: (a) menjamin bahwa setiap orang yang hak atau kebebasannya sebagaimana diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat negara; (b) menjamin agar setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan haknya oleh lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga yang berwenang lainnya, yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan pemulihan yang bersifat hukum; (c) menjamin bahwa lembaga yang berwenang akan melaksanakan upaya pemulihan tersebut apabila dikabulkan. Mungkinkah hukum Islam menghalangi Negara-negara Muslim dengan cara apapun untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ini? Menurut Pasal 2 (1), Negara-negara Pihak berjanji ‘menghormati’dan ‘menjamin’pelaksanaan nasional yang efektif dan cocok terhadap semua hak yang diakui dalam Kovenan tersebut ‘tanpa pembedakan jenis apapun’. Tugas ‘menghormati’ adalah kewajiban negatif pada sisi Negara untuk tidak melanggar hak-hak tersebut, adapun tugas ‘menjamin’ adalah kewajiban positif untuk mengambil langkahlangkah yang diperlukan guna mewujudkan perolehan hak-hak tersebut. Aspek penting dalam kewajiban positif ini ialah pengambilan tindakan, apabila belum diatur, pembuatan perundang-undangan domestik yang diperlukan oleh tiap Negara Pihak untuk menjamin hak-hak yang telah diakui.14 Menurut hukum Islam, kekuatan legislatif Negara tidak sepenuhnya tanpa batas. Secara teoretis hal itu ditentang oleh pandangan bahwa Allah adalah Pembuat undang-undang tertinggi yang menentukan boleh dan tidak boleh melalui wahyu-Nya dalam Al-Qur’an. Menurut Hakim Iqbal: Badan pembuat undang-undang dalam negara Islam memiliki peran yang terbatas; secara teknis, wewenangnya diserahkan dan dijalankan hanya di dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan sunnah...Secara umum, ada tiga bidang yang mungkin bagi aktivitas perundang-undangan dalam negara nasional Muslim: 1. 2. 14 untuk menegakkan hukum-hukum yang secara spesiik telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan sunnah; menjadikan semua hukum yang ada selaras dengan Al-Qur’an dan sunnah; Pasal 2 (b) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 51

Select target paragraph3