Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dalam Sorotan Hukum Islam penafsiran hak-hak itulah yang menentukan jangkauannya. Sebagai perjanjian internasional, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tunduk pada sejumlah aturan umum penafsiran perjanjian yang tertera dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.4 Pada dasarnya, Konvensi Wina menetapkan bahwa perjanjian internasional ‘harus ditafsirkan secara jujur dan sesuai dengan makna umum istilah-istilah yang terkandung dalam perjanjian mengikuti konteks dan objek serta tujuannya’.5 Sebelum melanjutkan pemeriksaan atas hak-hak asasi yang tertera dalam daftar di atas, pertama-tama kita akan mengidentiikasi sasaran dan tujuan Kovenan dan juga menelaah kewajiban setiap Negara Pihak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Kovenan tersebut. 3.3 Sasaran dan Tujuan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Secara hukum, sasaran dan tujuan berperan sebagai parameter penafsiran yang mencegah perusakan esensi ketentuan-ketentuan substantif yang terdapat dalam perjanjian.6 Komite Hak Asasi Manusia secara umum telah menggariskan sasaran dan tujuan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik sebagai berikut: ...Sasaran dan tujuan Kovenan ialah untuk menciptakan standar-standar hak asasi manusia yang mengikat secara hukum dengan mendeinisikan hak-hak sipil dan politik serta menempatkan semua itu dalam kerangka kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap semua Negara yang meratiikasi; dan menyediakan perangkat efektif untuk mengawasi kewajiban-kewajiban yang telah diakui.7 Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sasaran dan tujuan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik adalah jaminan hak-hak sipil dan politik untuk tiap individu dari Negara. Guna mewujudkan matalamat itu, Komite Hak Asasi Manusia ditetapkan berdasarkan Kovenan sebagai perangkat pengawasan kewajibankewajiban yang diakui oleh Negara-negara Pihak. Mukadimah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik juga menyatakan tujuan dan aspirasi yang melandasi pengesahan Kovenan tersebut.8 Mukadimah itu merujuk kepada martabat inheren tiap manusia sebagai batu pijakan hak asasi manusia dan juga mengakui ‘hak-hak yang setara dan tidak dapat dicabut dari semua anggota umat manusia’ sebagai ‘landasan kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia’. Melalui penegakan Kovenan Internasional tentang Hak4 5 6 7 8 Lihat, umpamanya, Alberta Union v. Canada, Communication no. 118/1998, Human Rights Committee, UN Doc. CCPR/COP/1 hal. 34 (1984), paragraf 6.3. Lihat, Pasal 31 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969), 1155 UNTS, hal. 331. Lihat juga, Nowak, M., Commentary on the UN Covenant on Civil and Political Rights (1993), hal. xxiii ihwal kaidah-kaidah yang mengatur penafsiran ketentuan-ketentuan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Lihat, umpamanya, Buergenthal. T., ‘To Respect and to Ensure: State Obligation and Permissible Derogations’ dalam Henkin, L., (ed.), The International Bill of Rights, Covenant on Civil and Political Rights (1981), hal. 72. LihatKomentar Umum 24 paragraf 7. Komentar-komentar Umum Komite Hak Asasi Manusia dapat diakses melalui website Komite pada http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf [1/3/03]. Lihat, UN Doc. A/2929 Annotation of the Draft International Covenants on Human Rights prepared by the Secretary General (1955), hal. 32-36. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 49

Select target paragraph3