Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Oleh karena itu, kekuasaan Negara dalam mencampuri tindakan-tindakan tiap individu
tidak sepenuhnya dibuang dalam teori liberal atau hak asasi manusia, tapi semata-mata
dibatasi pada kemestian hukum. Keharusan pengendalian otoritas politik melalui hukum
diakui, tapi pembatasan apapun yang dikenakan pada setiap kebebasan dan kemerdekaan
individu mesti bisa dijustiikasi sesuai dengan hukum dan tidak bisa bersifat semena-mena.
Maka itu, prinsip justiikasi (justiicatory principle) yang menetapkan pembatasan pada hakhak asasi individu itu mesti bisa secara jelas ditentukan dan dibenarkan melalui hukum
supaya tidak melanggar kebebasan individu, kemerdekaan dan hak asasi manusia yang
fundamental.
Menurut hukum Islam, otoritas politik bukan saja memiliki tugas kepada manusia
tapi juga kepada Allah untuk tidak melanggar kebebasan dan kemerdekaan rakyat tanpa
justiikasi. Prinsip justiikasi didukung oleh fakta bahwa bahkan dalam Al-Qur’an, klausul
justiikasi pada lazimnya menyertai hampir semua larangan menyangkut hubunganhubungan antar-manusia (mu’amalat). Maka itu, parameter justiikasi di dalam hukum Islam
seringkali terdapat dalam Al-Qur’an itu sendiri. Sekalipun teks Al-Qur’an tidak mengalami
amendemen, ketentuan-ketentuannya bisa ditafsirkan sesuai dengan perubahanperubahan masyarakat dan prinsip justiikasi yang terkait di dalam nilai-nilai holistik Syariat
melalui cara yang menjamin tiadanya penyimpangan dari landasan-landasan Ilahinya.
Sehubungan dengan hal itulah terdapat ungkapan umum dalam hukum Islam yang
berbunyi ‘tataghayyar al-ahkam bi taghayyur al-zaman’. Maksudnya, putusan-putusan
hukum bisa berubah seiring perubahan zaman.165 Ini umumnya berlaku dalam perkaraperkara menyangkut hubungan-hubungan antar-manusia. Contoh-contoh mengenai hal
ini bisa ditemukan dalam praktik-praktik para ahli iqih sepanjang zaman. Pendekatan inilah
yang hendak diambil oleh kalangan evolusionis dalam menafsirkan teks-teks hukum Islam
untuk menampung perubahan-perubahan dinamis dalam kehidupan manusia. Manakala
justiikasi-justiikasi ketentuan hukum tertentu berubah, maka aturan hukumnya juga bisa
berubah.
Prinsip serupa juga berlaku pada pandangan-pandangan yuristis yang termaktub dari
para ahli iqih masa-masa awal, yang harus dipertimbangkan sejalan dengan justiikasijustiikasinya. Contoh yang mungkin dikemukakan ialah kasus di Nigeria Utara166 antara
Tela Rijiuan Dorawa versus Hassan Daudu167 yang berkenaan dengan sengketa tanah antara
orawa yang Kristen dan Daudu yang Muslim. Kedua belah pihak muncul di Pengadilan
Negeri (Upper Area Court) Sokoto, dan masing-masing mendatangkan saksi. Dorawa
memanggil saksi Kristen bernama John, sementara Daudu memanggil saksi Muslim
bernama Hausa. Setelah meninjau bukti-bukti yang ada, Pengadilan Negeri menolak
kesaksian John karena dia Kristen dengan dasar bahwa keterangan non-Muslim tidak bisa
diterima menurut hukum Islam. Putusan akhirnya memenangkan pihak Hassan Daudu.
165
166
167
Lihat, umpamanya, Al-Ghunaimi, M.T., Durus i Ushul Al-Qanun al-Wadh’I (berbahasa Arab) (1961), hal. 150, disitir dalam al-Ghunaimi,
M.T., The Muslim Conception of International Law and the Western Approach (1968), hal. 101.
Nigeria memiliki penduduk berbagai agama dengan mayoritas Muslim, dan berpijak pada sistem hukum yang beragam terdiri atas
hukum tak tertulis Inggris (English common law), hukum Islam, dan hukum kebiasaan (customary law).
[1975] Northern Nigerian Law Report, 87.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
45