Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Jangkauan harmonisasi hukum Islam dan hukum hak asasi manusia internasional sebagian besar bergantung pada pendekatan garis keras ataukah moderat yang akan dipakai untuk menafsirkan Syariat dan menerapkan iqih Islam klasik. Kelayakan masing-masing akan disorot dalam telaah-telaah komparatif kita antara Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) dengan hukum Islam pada bagian-bagian selanjutnya. 2.5 Prinsip Justiikasi Terlepas dari fakta bahwa hak asasi manusia kini lebih dipandang dalam konteks positivisme legal lantaran kandungan-kandungannya mengejawantah dalam pelbagai Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian yang bersifat spesiik, tapi fakta ini tidak menggantikan moralitas dan keadilan substantif sebagai faktor-faktor penting dalam ilsafat hak asasi manusia. Argumen paling kuat untuk mendukung universalitas hak asasi manusia bergantung pada argumen-argumen moral dan kebutuhan akan keadilan substantif dalam hubungan-hubungan manusia. Dan ini melibatkan pertanyaan tentang berbagai nilai dan kepercayaan, yang berubah bersama dengan perubahan zaman dan tempat. Tidak seperti sebagian besar karya lalu dalam pokok bahasan ini, buku ini akan menguji argumen-argumen pembenaran (justiicatory) dan yurisprudensial yang relevan dalam kaitannya dengan nilainilai yang dilekatkan pada hak asasi manusia tertentu baik dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional dan hukum Islam. Ini akan memudahkan pemahaman mendalam tentang titik-titik perbedaan dan menyediakan landasan bagi harmonisasi praktis prinsipprinsip hukum hak asasi manusia internasional dan hukum Islam. Pada galibnya, hak asasi manusia dipandang oleh bangsa-bangsa Barat sebagai produk liberalisme Barat, yang membela nilai-nilai seperti kebebasan, kemerdekaan, individualisme dan toleransi. Namun demikian, di kalangan banyak bangsa Muslim, liberalisme Barat dilihat sangat permisif dan dapat merusak nilai-nilai moral masyarakat yang berjalan di atas Syariat. Hanya saja, menganggap bahwa liberalisme dan hak asasi manusia adalah gagasan-gagasan tentang kemerdekaan dan kebebasan penuh tiap individu untuk melakukan apapun yang dia kehendaki bertentangan dengan landasan-landasan utama otoritas politik dan hukum. Sesuai sifat dasarnya, baik otoritas hukum maupun politik membentuk pembatasan tertentu atas kebebasan dan kemerdekaan tiap individu. Mungkin, persepsi yang tepat adalah seperti yang ditegaskan oleh John Locke bahwa ‘...Kemerdekaan adalah bebas dari pengekangan dan pelanggaran orang-orang lain, yang tidak bisa terjadi, apabila tidak ada hukum...Kebebasan bukanlah, seperti yang telah dikatakan kepada kita, Kemerdekaan tiap Manusia untuk berbuat apa yang dia suka’.163 Di bawah apa yang digambarkan sebagai ‘prinsip liberal utama mendasar’ hanya ada praduga yang mendukung kemerdekaan yang menempatkan beban pembuktian pada siapa pun yang melawan pembatasanpembatasan itu.164 163 164 44 Locke, J., Two Treatises of Government, ed. P. Laslett (1967), hal. 324. Lihat, umpamanya, Gaus, G.F., Justiicatori Liberalism: An Essay on Epistemology and Political Theory (1996), hal. 162-166; dan secara umum, lihat Gaus, G.F., Value and Justiication: The Foundations of Liberal Theory (1990). Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3