Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
mengandung ‘benih-benih masa depan Syariat dan ketahanannya sebagai daya hidup
dalam masyarakat’.156
Istilah mashlahah (kemaslahatan) secara hariah berarti ‘kepentingan’ atau ‘kesejahteraan’
dan secara umum dipakai dalam iqih Maliki, dalam makna yang lebih sempit, untuk
mengungkapkan prinsip ‘‘kepentingan publik’ atau ‘kesejahteraan publik’ dan sering diberi
syarat dengan ‘mashlahah mursalah’ (secara hariah berarti ‘kepentingan yang dilepaskan’)
saat kepentingan itu tidak terikat pada otoritas tekstual spesiik tapi didasarkan pada
pertimbangan kebaikan bersama. Dalam makna itu mashlahah sering dipahami berkonotasi
‘mashlahah al-ummah’, yakni kepentingan dan kesejahteraan umat Muslim sebagai
keseluruhan. Bagaimanapun, penggunaan mashlahah untuk mencapai kepentingan atau
kesejahteraan bersama/umat tidak mesti menghalangi penerapannya yang lebih luas untuk
melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan individu. Konsep umum mashlahah juga
mengakomodasi apa yang bisa disebut sebagai ‘mashlahah syakhshiyyah’, yakni kepentingan
atau kesejahteraan individu, demi menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Sekalipun hak asasi manusia secara khusus bertujuan untuk melindungi hak-hak
individu, tujuan tertinggi adalah menjamin kepentingan dan kesejahteraan umat manusia
secara keseluruhan di mana pun mereka berada. Melindungi kesejahteraan individu pada
akhirnya memastikan kesejahteraan masyarakat/publik dan demikian pula sebaliknya. Hal
ini menjadikan kaidah mashlahah sangat relevan dengan pembahasan hak asasi manusia
dalam hukum Islam.
Dalam rangka menghubungkan mashlahah dengan sasaran menyeluruh Syariat
(maqashid al-syari’ah), al-Syatibi, beranjak dari teori al-Ghazali, telah mengajukan tiga
klasiikasi hierarkis untuk menentukan lingkupnya. Tingkat pertama dan tertinggi adalah
kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa diabaikan (dharuriyyat), yang terdiri atas apa yang
disebut sebagai lima universal,157 yaitu: perlindungan atas hidup, agama, akal, keluarga dan
kepemilikan. Lantaran tidak bisa diabaikan, masing-masingnya bukan saja harus ditingkatkan melainkan juga harus dijaga. Sebagian sarjana Muslim kontemporer menyetarakan
lima universal itu dengan hak-hak asasi manusia (al-huquq al-ithriyyah).158
Tingkat kedua adalah apa yang dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan utama
(hajiyyat). Ini merupakan tambahan atas kategori pertama dan terdiri atas kebutuhankebutuhan yang pengabaiannya dapat menyebabkan kesusahan hidup, tapi penegakannya tidak menyebabkan keruntuhan masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan ini menjamin
penyesuaian dengan berbagai perubahan dalam hidup yang sejalan dengan hukum dan
karenanya membuat hidup menjadi mudah ditanggung. Tingkat ketiga adalah kebutuhankebutuhan yang terkait dengan perbaikan kehidupan (tahsiniyyat) yang terdiri atas hal-
156
157
158
42
Kamali (c.k. no. 154) hal. 288.
Lihat, Hallaq (c.k. no. 2), hal. 168.
Lihat, umpamanya, Kamali, M.H., ‘Fundamental Rights of the Individual: An Analysis of Haqq (Rights) in Islamic Law’ (1993) 10
American Journal of Islamic Sciences, no. 3, hal. 340.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam