Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
yang terang (minhaj)’, yakni pendekatan untuk menerapkannya.151 Dengan demikian,
pendekatan maqashid dalam menafsirkan dan menerapkan Syariat adalah jaminan keadilan
penuh (full equity) dalam hukum Islam.
Dalam analisisnya ihwal lingkup dan keadilan hukum Islam, Ramadan mengidentiikasi
enam karakteristik penting hukum Islam yang diturunkan dari kajian luas terhadap AlQur’an, sunnah dan karya-karya para ahli iqih klasik. Enam karakteristik hukum Islam itu
adalah sebagai berikut:
1. Sumber-sumber formal hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan sunnah ‘pada dasarnya
cenderung mengukuhkan aturan-aturan umum tanpa menyentuh banyak rincian’.
Hal ini membuka ruang bagi penerapan lebih luas atas sumber-sumber legal melalui
metode-metode legal demi kemaslahatan terbaik manusia.
2. ‘Teks-teks Al-Qur’an secara langsung bertujuan menangani kejadian-kejadian
aktual (dan) praduga pada dasarnya dikeluarkan dari’ ilsafat legislatif hukum Islam.
Karakteristik ini, menurut hemat Ramadan, adalah metode realisme yang ‘condong
meminimalkan pembatasan-pembatasan tertentu atas urusan-urusan manusia’,
yang pada intinya memudahkan umat manusia.
3. ‘Secara kaidah, segala sesuatu yang tidak dilarang adalah dibolehkan’. Dalam
menjelaskan kaidah ini, Ramadan secara tepat mencatat bahwa: ‘Hukum slam tidak
dimaksudkan untuk melumpuhkan manusia sehingga mereka tidak mungkin
bergerak kecuali diperbolehkan. Sebaliknya, manusia berkali-kali diimbau oleh AlQur’an untuk mempertimbangkan seluruh alam raya sebagai rahmat Ilahi yang
diberikan kepadanya, dan untuk menggunakan semua caranya yang bijak dan
dayanya untuk mendapatkan yang terbaik’.
4. ‘Bahkan dalam hal yang dilarang, Al-Qur’an kadang-kadang menggunakan metode
yang secara berangsur-angsur membangun kesiapan masyarakat untuk menerima
pelaksanaan hukum yang diwahyukan’. Hal inilah yang disebut dengan prinsip
gradualisme (tadrij) yang dengannya legislasi itu secara bertahap dan berangsurangsur diterapkan di dalam masyarakat. Maka itu, keadaan-keadaan masyarakat itu
tidak diabaikan dalam pengembangan hukum.
5. ‘Semua yang dilarang/diharamkan oleh Al-Qur’an dan sunnah menjadi diperbolehkan/
dihalalkan bila timbul keadaan yang mendesak’. Hal ini berpijak pada kaidah
keniscayaan (dharurah) yang dengannya semua ahli iqih Islam pada umumnya
setuju bahwa ‘keniscayaan menghalalkan sesuatu yang haram’.
151
40
QS 5: 48.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam