Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam dikandungnya, yang meliputi aspek-aspek kehidupan spiritual maupun temporal, para ahli iqih memperkirakan antara 350 sampai 500 ayat yang mengandung unsur-unsur hukum,124 sementara menurut Coulson: ‘Tidak lebih dari delapan puluh ayat yang berbicara tentang topik-topik hukum dalam pengertiannya yang ketat’.125 Bisa dimengerti bahwa hal ini dalam rangka mengantisipasi penerapan sejumlah prinsip yuridis untuk memperluas beberapa ayat hukum murni untuk meliputi sifat dinamis dan ekspansif kehidupan manusia. Bagaimanapun, ayat-ayat yang mungkin secara luas terlihat sebagai aturan-aturan moral juga membentuk landasan-landasan setiap prinsip hukum Islam.126 Bagi tiap Muslim, kata-kata Al-Qur’an adalah tak-berubah dan darinya ‘mengalir konsep legalitas’ dalam Islam.127 Al-Qur’an membentuk dasar atau pedoman utama, grundnorm hukum Islam, kata Kelsen. Namun demikian, sekalipun teks-teks hukum sangat signiikan sebagai sumber-sumber material semua sistem hukum, tapi penafsiran-lah yang sebenarnya membentuk hukum dalam tiap zaman. Teks Al-Qur’an memang bersifat Ilahi, tapi penerapannya senantiasa melalui penafsiran manusia sejak masa pewahyuan. Nabi Muhammad sebagai penerima wahyu tentu saja paling tepat untuk menafsirkan Al-Qur’an semasa hidup beliau, dan beliau telah melakukannya dalam peran ganda beliau sebagai Nabi sekaligus hakim. Urain-uraian beliau atas berbagai ayat membentuk landasan awal dari apa yang kemudian dikenal sebagai Sunnah atau Hadis-hadis beliau. Sunnah sebagai sumber hukum terdiri atas sejumlah ucapan, tindakan dan persetujuan diam-diam beliau ihwal berbagai isu, baik yang bersifat spiritual maupun temporal, semasa hidup beliau. Sunnah berkembang dari kebutuhan akan penjabaran dan uraian Nabi atas sejumlah ayat, pasokan rincian terhadap keputusan-keputusan umum Al-Qur’an dan ajaran-ajaran tentang berbagai aspek lain kehidupan yang tidak secara tegas termuat dalam teks-teks Al-Qur’an. Oleh karena itu, Imam Syai’i, pendiri mazhab iqih Syai’i,128 telah menegaskan bahwa: Ada tiga tipe sunnah Nabi: pertama adalah sunnah yang menentukan apa yang telah Allah wahyukan dalam Kitab Allah; kemudian sunnah yang menjelaskan prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam AlQur’an dan menjabarkan kehendak Allah; dan terakhir adalah sunnah yang terdiri atas keputusan Rasulullah tentang perkara-perkara yang tidak ada dalam Kitab Allah.129 Peran sunnah sebagai sumber hukum didukung oleh Al-Qur’an itu sendiri.130 Al-Qur’an dan sunnah dengan demikian merupakan satu-satunya sumber hukum dari masa hidup Nabi. Oleh karena itu, Ramadan mencatat bahwa ‘struktur Hukum Islam—Syariat—telah sempurna semasa hidup Nabi, dalam bentuk Al-Qur’an dan sunnah’.131 124 125 126 127 128 129 130 131 34 Lihat, Kamali, (c.k. no. 2) hal. 19-20 dan hal. 41. Coulson, N.J., A History of Islamic Law (1964), hal. 12. Sekalipun hukum dan moral tidak sepenuhnya menyatu dalam hukum Islam, tapi keduanya juga tidak sepenuhnya terpisahkan sebagaimana dipahami oleh teori positivisme dalam ilsafat hukum Barat. Lihat, Kamali, (c.k. no.199), hal. 27. Lihat, Ramadan (c.k. no. 2) hal. 42-43. Perkembangan mazhab-mazhab iqih Islam akan dijelaskan di bawah. Lihat, 2.4.3. Syai’I, M., al-Risalah (1983), hal. 52-53. Terjemahan Inggris disitir dari Kamali (c.k. no. 2), hal. 63. Lihat, umpamanya, QS 3: 31 dan QS 33:21. Ramadan (c.k. no. 2), hal. 36. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3