Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Sebaliknya, akomodasi terhadap hukum Islam juga sering dilihat oleh perkumpulanperkumpulan hak asasi manusia internasional sebagai akomodasi terhadap pembatas beraneka macam kebebasan, kemerdekaan, dan hak asasi manusia secara umum. Asumsinya adalah mustahil mewujudkan hak asasi manusia dengan memberi dispensasi kepada hukum Islam. Misalnya, ketika salah satu Negara Bagian Republik Federal Nigeria mengumumkan dengan resmi pada 1999 untuk memberlakukan hukum Islam seutuhnya di dalam yuridiksinya102 banyak kelompok hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar negeri, mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan hukum Islam semacam itu bisa membatasi hak asasi dan kebebasan dasar manusia di dalam yuridiksi Negara yang bersangkutan.103 Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia pada 1998 ketika pemerintahan Pakistan mengusulkan rancangan undangundang amendemen konstitusi kepada Parlemen untuk menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai hukum tertinggi Pakistan.104 Kecemasan yang sama dipercaya juga menyebabkan gugurnya proses demokratisasi di Aljazair pada 1992 melalui kudeta militer, manakala Fron Keselamatan Islam (FIS atau Front Islamic du Salut) tampak memenangi keseluruhan hasil pemilihan umum. Menurut Bassam Tibi: ‘Jika FIS memegang tampuk kekuasaan, tindakan pertama yang harus diambilnya adalah menghapuskan konstitusi dan mendeklarasikan nizham al-Islam (sistem pemerintahan Islam berdasarkan Syariat)’.105 Sekalipun ilsafat politik dan hukum Islam bisa berbeda dengan sejumlah segi tatanan internasional sekuler, itu tidak sepenuhnya berarti bahwa ada perbedaan utuh dengan rezim hak asasi manusia internasional. Dengan membuang kendala-kendala tradisional berupa ketidakpercayaan dan apati akan mengungkapkan keberagaman tidak semakna dengan ketidaksesuaian. Mayer telah mencatat bahwa: Khazanah Islam menawarkan banyak konsep ilosois, nilai humanistis, dan prinsip moral yang sangat cocok untuk membangun prinsip-prinsip hak asasi manusia. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip semacam itu bahkah sarat dalam khazanah intelektual Islam pra-modern.106 Pelbagai konsep dan nilai Islam humanistis itulah yang harus sepenuhnya dihidupkan demi mewujudkan hak asasi manusia internasional dalam penerapan hukum Islam di Negara-negara Muslim. Hakim Weeramantry, mantan anggota Mahkamah Internasional (International Court of Justice), juga mencatat dalam karyanya yang menukik, Justice Without Frontiers, Furthering 102 103 104 105 106 30 Shari’a Court of Appeal Law of Zamfara State of the Federal Republic of Nigeria: Zamfara State of Nigeria Law no. 68, Oktober 1999. Basri, G., Nigeria and Shari’a: Aspirations and Apprehensions (1994). Ketetapan 1998 (Amendemen ke-15) Konstitusi. Rancangan undang-undang itu telah disahkan oleh Majelis Nasional pada Oktober 1998. Akan tetapi Senat tidak memberikan suaranya sampai akhirnya disingkirkan oleh rezim Musyarraf yang mengambil alih kekuasaan pada Oktober 1999. Namun demikian, ada Ketetapan Penegakan Syariat yang sudah berlaku sejak 1991. Pasal 3 (1) menetapkan bahwa, ‘Syariat, yakni Perintah-perintah hukum Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an suci dan Sunnah, akan menjadi hukum tertinggi di Pakistan’. Tibi, B., ‘Islamic Law/Shari’a and Human Rights: International Law and Relations’ dalam Lindholm, T., and Vogt, K., (ed.), Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Rejoinders (1993), hal. 75. Lihat, Mayer (c.k. no. 99) hal. 43. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

Select target paragraph3