Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Bagaimanapun, Mayer telah mengamati adanya ketidakpedulian umum terhadap tradisi Islam dalam literatur hak asasi manusia internasional dan ‘persoalan hukum Islam hanya kadang-kadang disebutkan dalam tulisan ilmiah tentang hak asasi manusia internasional— sebagai perbandingan dengan norma-norma internasional atau menggambarkan masalah-masalah terkait dengan pengenalan norma-norma internasional di pelbagai daerah dunia berkembang’.99 Maka itu, sekalipun hukum Islam diakui sebagai faktor relevan untuk memperkenalkan norma-norma internasional di daerah-daerah dunia Muslim yang sedang berkembang, kesarjanaan hukum tentang pokok masalah ini belum diketengahkan secara cukup kuat untuk mencapai harmonisasi efektif berbagai perbedaan lingkup antara hukum Islam dan hukum hak asasi manusia internasional. Perlu dicatat bahwa Asosiasi Hukum Internasional (International Law Association) sudah mengesahkan Resolusi No. 6/2000 setelah Konferensi London yang mengakui bahwa ‘...aspek-aspek Hukum Islam melindungi hak asasi manusia’ dan meminta Komite tentang Hukum Islam dan Hukum Internasional dalam organisasinya untuk ‘meneruskan kerjanya menyumbangkan Hukum Islam bagi perkembangan hukum internasional dengan mengambil studi-studi lanjutan, dengan harapan bisa memberikan laporan kerjannya pada konferensi ke-70 asosiasi tersebut di New Delhi tahun 2002’.100 Lebih dari sekadar untuk memantapkan tatanan agama dan hukum, Islam di berbagai Negara dunia Muslim adalah juga sebuah lembaga legitimasi. Banyak rezim di dunia Muslim yang kini mencari legitimasi dengan menampakkan keterikatan pada hukum dan tradisitradisi Islam. Maka itu, upaya apapun untuk meneguhkan norma-norma internasional dan universal dalam masyarakat-masyarakat Muslim tanpa peduli terhadap hukum dan tradisitradisi Islam yang sudah mapan akan menciptakan ketegangan dan reaksi atas sifat sekuler rezim internasional itu, betapapun berperikemanusiaan atau luhurnya norma-norma internasional tersebut. Sebagai contoh, Perwakilan Republik Islam Iran pada pertemuan ke-65 Komite Ketiga dalam Sidang ke-39 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 7 Desember 1984 telah melontarkan argumen yang membela pelanggaran hak asasi manusia yang dituduhkan kepada negerinya dengan menyatakan bahwa tatanan baru politik Iran: sepenuhnya sesuai dan sejalan dengan pendirian-pendirian agama dan moral terdalam masyarakat dan dengan demikian paling mewakili kepercayaan-kepercayaan tradisional, budaya, moral dan agama masyarakat Iran. Ia tidak mengakui otoritas...di luar hukum Islam...(karena itu) semua konvensi, deklarasi dan resolusi atau keputusan organisasi-organisasi internasional, yang berlawanan dengan Islam, dianggap tidak memiliki keabsahan dalam Republik Islam Iran.101 99 100 101 Lihat, Mayer, A.E., Islam and Human Rights, Traditions and Politics (Edisi 3, 1999), hal. 41. Lihat di atas c.k. 98. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sidang 39, Komite Ketiga, Pertemuan 65, 7 Desember 1984, A/C.3/39/SR.65. Bagaimanapun, harus dicatat bahwa Deputi Perwakilan Permanen Iran di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mr. Ziaran, mendeklarasikan pada Komite Ketiga Sidang 53 Majelis Umum pada November 1998 bahwa: ‘pemerintahan Republik Islam Iran sepenuhnya berkomitmen memajukan hak asasi manusia’. Komitmen ini, tandasnya, ‘bukan semata-mata karena kemaslahatan politik kita melainkan karena ia bersumber dari ajaran-ajaran agung Islam’ dan bahwa ‘pemerintahan Republik Islam Iran akan memberikan kerjasama penuhnya dengan mekanisme-mekanisme hak asasi manusia’ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lihat pernyataan Mr. Bozorgmehr Ziaran pada Misi Permanen Republik Islam Iran di Perserikatan Bangsa-Bangsa di http://www.un.int/iran/statements/3ga/3ga5300b.html [12/12/2000]. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 29

Select target paragraph3