Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
juga mengungkapkan aspirasi-aspirasi kerjasama antara bangsa-bangsa maju yang makmur
pada satu sisi dan bangsa-bangsa berkembang yang miskin di sisi lain, untuk kemaslahatan
umat manusia. Dengan pengecualian atas perjanjian-perjanjian tentang pelestarian lingkungan, yang mencerminkan hak atas lingkungan yang sehat dan seimbang, belum ada
perjanjian internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertolak dari hak asasi manusia
‘generasi ketiga’ ini.71
Walaupun kategorisasi hak asasi manusia bisa berperan memudahkan tujuan identiikasi
hak-hak tertentu, tapi penekanan untuk memperlakukan hak asasi manusia sebagai sebuah
totalitas lebih dibutuhkan. Oleh sebab itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
menitikberatkan pada fakta bahwa semua hak asasi manusia tidak terbagi-bagi dan saling
bergantung.72 Hal ini untuk menghindari pemilahan kaku hak asasi manusia dan memastikan
realisasi utuh dan penuh atas cita-cita hukum hak asasi manusia internasional.
2.3.3 Universalisme dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Persoalan universalisme hukum hak asasi manusia internasional telah menjadi bahan
perdebatan sengit.73 Namun demikian, tercatat bahwa ‘universalitas’ hak asasi manusia sering
dikacaukan dengan ‘universalisme’ hak asasi manusia dalam diskursus hak asasi manusia internasional. Kendatipun kedua konsep itu saling berhubungan, masing-masing mengacu
pada aspek yang berbeda dari universalisasi hak asasi manusia. Pencermatan pada kedua
perbedaan antara kedua konsep itu sangat penting untuk mendapatkan pendekatan
realistis terhadap masalah universalisme dalam hukum hak asasi manusia internasional.
‘Universalitas’ hak asasi manusia mengacu pada sifat penerimaan yang universal
atau mendunia atas ide hak asasi manusia sebagaimana dijabarkan di atas, sedangkan ‘universalisme’ hak asasi manusia berkaitan dengan penafsiran dan penerapan ide
hak asasi manusia.74 Universalitas hak asasi manusia telah dicapai sejak beberapa tahun
setelah pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, dan dibuktikan oleh fakta bahwa kini Negara yang tidak tegas-tegas menerimanya akan dianggap
71
72
73
74
22
Bagaimanapun, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah mengesahkan Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan
(Declaration on The Right to Develompent) pada sidang paripurna yang ke-97 pada 4 Desember 1986, dan mengakui dalam
mukadimahnya bahwa ‘pembangunan adalah proses ekonomi, sosial dan budaya yang menyeluruh, yang bertujuan untuk
peningkatan terus-menerus kesejahteraan seluruh penduduk dan tiap-tiap individu berdasarkan keikutsertaan aktif, bebas dan
bermakna mereka dalam pembangunan dan dalam pemerataan hasil-hasil yang dibuahkan darinya.’ Hak atas pembangunan juga
masih menjadi bahan perbincangan di dalam kegiatan-kegiatan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lihat, antara
lain, Laporan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Pembangunan pada Sidang ke-55 Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Doc.A/55/283 pada 8 Agustus 2000.
Lihat, antara lain, Resolusi Majelis Umum 32/230 pada 16 Desember 1977, dan juga paragraf 5 Deklarasi Konferensi Dunia tentang
Hak Asasi Manusia di Wina, 1993, UN Doc. A/CONF.157/23.
Lihat, umpamanya, Simposium tentang ‘Universalism and Culutural Relativism: Perspectives on the Human Rights Debate’ (1997) Human
Rights in Harvard, 5 April 1997, hal.9-38. Lihat juga, Steiner, H.J., dan Alston, P., International Human Rights in Context, Law Politics Morals
(Edisi Kedua, 2000), hal. 366.
Secara bahasa, suiks ‘-itas’ menerangkan kualitas, keadaan atau tingkat suatu fenomena, sementara suiks ‘-isme’ menerangkan sistem,
prinsip, hasil atau praktik fenomena tersebut. Lihat, umpamanya, Pearsall, J. dan Trumble, B., (ed.), The Oxford English Reference Dictionary
(Oxford: Oxford University Press, Edisi Kedua, 1996), hal. 746 dan 749.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam