Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
hak penghidupan atau penikmatan, dan yang secara kuat diajukan oleh bangsa-bangsa
sosialis dan berkembang.65 ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) memuat serangkaian hak ekonomi, sosial dan budaya yang diakui secara
internasional. Terlepas dari fakta tidak bisa dihindarinya hak-hak ini untuk mempertahankan
martabat manusia, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ini acapkali dianggap sebagai
‘aspirasi-aspirasi utopia’, hak-hak yang non-legal dan tidak bisa dituntut secara hukum.66
Namun demikian, Shue mendalilkan dengan kuat adanya hak dasar atau fundamental
atas kelangsungan hidup (subsitensi) yang dipenuhi oleh hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Dia berpendapat keadilan dan hukum internasional menuntut bangsa-bangsa
kaya untuk berbagi sumber-sumber daya mereka yang melimpah dengan jutaan manusia
yang kekurangan gizi kronis di segenap penjuru dunia.67 Hak asasi manusia akan menjadi
tidak bermakna di dunia yang sebagian manusianya hidup dalam kelimpah-ruahan, tapi
merasa tidak memiliki kewajiban terhadap mereka yang hidup dalam kemiskinan yang
hina dina.
Oleh karena itu, gagasan akan adanya ‘generasi-generasi’ hak asasi manusia bisa sangat
menyesatkan bila tidak dikemukakan secara tepat. Sebagai contoh, untuk waktu yang
lama gagasan ini telah merusak perhatian terhadap pentingnya peran hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya dalam meninggikan martabat manusia. Itulah sebabnya banyak sarjana
yang menolak gagasan adanya ‘generasi-generasi’ ini.68 Sekalipun hak-hak sipil dan politik
mungkin dikejar secara lebih gigih dalam hukum internasional demi alasan-alasan politik
dan ideologis, hal itu tidak berarti bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kurang
penting dibandingkan yang pertama.69
Tambahan terhadap apa yang disebut sebagai ‘generasi’ pertama dan kedua yang
telah disebutkan di atas, ada juga gagasan tentang ‘generasi ketiga’ hak asasi manusia.
Itulah hak-hak kolektif, bukan hak-hak individual. Hak kolektif dilukiskan sebagai hak-hak
solidaritas yang berpijak pada solidaritas di antara manusia. Menurut pendukung utamanya,
Karel Vasak, hak asasi manusia ‘generasi ketiga’ ini lahir dari persaudaraan yang wajar
dan solidaritas manusia yang tidak bisa digugurkan.70 Hak atas pembangunan, hak atas
perdamaian, dan hak atas lingkungan yang sehat dan seimbang berada di urutan atas apa
yang diusulkan sebagai generasi ketiga hak asasi manusia ini. Kategori hak asasi manusia ini
65
66
67
68
69
70
Lihat, Harris (c.k. no. 62), Weston (c.k. no.36) dan Sohn (c.k. no.35).
Lihat, umpamanya, Cranston, M., What Are Human Rights? (1973), hal. 9-17.
Lihat secara umum, Shue, H., Basic Rights: Subsistence, Aluence and US Foreign Policy (edisi kedua, 1996).
Lihat, umpamanya, Eide, A., dan Rosas, A., ‘Economic, Social and Cultural Rights: A Universal Challenge’, dalam Eide, A., et. al. (ed.),
Economic, Social and Cultural Rights: A Textbook (1995), hal. 27.
Lihat, Van Hoof, G.J.H., ‘The Legal Nature of Economic, Social and Cultural Rights: A Rebuttal of Some Traditional Views’ dalam Alston, P.,
dan Tomasevsky, K. (ed.), The Right to Food (1984), hal 97-110 (dia berargumen bahwa keliru bila kita membangun dikotomi kaku
antara kedua kelompok hak asasi manusia, dan mengusulkan pendekatan yang lebih terintegrasi yang meliputi kedua himpunan
hak asasi manusia tersebut). Untuk melihat beragam analisis seputar perdebatan panjang yang sengit ihwal hubungan hak-hak sipil
dan politik dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, lihat, antara lain, Vierdag E.W., ‘The Legal Nature of the Rights granted by the
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights’ (1978) 9 Netherlands Yearbook of International Law, hal. 69; Craven,
M.C.R., The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights: A Perspective on its Development (1995), hal. 8-16 dan catatancatatan kaki yang terdapat di dalamnya; Vincent, R.J., Human Rights and International Relations (1986), hal. 11-13; Donnelly, J., Universal
Human Rights in Theory and Practice (1989), hal. 28-45.
Lihat, Vasak, K., ‘For the Third Generation of Human Rights: The Rights of Solidarity’, Inaugural Lecture di International Institute of
Human Rights, Strasbourg, 2-27 Juli, 1979.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
21